NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan seorang pelaku berinisial AS (30) pada Sabtu, 29 November 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Nunukan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim pemberantasan BNNK Nunukan yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
“Sekitar pukul 19.55 WITA, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan di pinggir sungai Jalan Teuku Umar. Setelah dihentikan, tim menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dari tangan pelaku,” ujar Anton Suriyadi Siagian pada jumpa pers yang digelar di kantor BNNK Nunukan, Senin ( 1/12/2025).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada.
Di lokasi tersebut, lanjut Anton, tim menemukan 13 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi sabu seberat 720,9 gram dan 6 bungkus pil ekstasi sebanyak 600 butir dengan merek Transformer dan LV.
Selain narkotika, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP merk, satu unit Vape, satu botol cairan bening berwarna kuning jenis Liquid, satu timbangan digital dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Anton. (bed)














