TANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, menyoroti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini masih menjadi konflik berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Nunukan. Menurutnya, persoalan agraria terus berulang dan belum menemukan solusi yang tuntas.
Konflik tersebut umumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan penguasaan lahan. Tidak sedikit kasus yang berlangsung hingga puluhan tahun, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau sudah berlarut, setidaknya ada upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk menyelesaikan itu. Jangan masalah penyelesaian dibebankan ke masyarakat. Pihak perusahaanlah yang wajib mengambil peran itu,” ujar Rismanto saat ditemui, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab konflik semakin rumit adalah ketidakjelasan batas wilayah dan data lahan. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pemetaan juga kerap menjadi pemicu munculnya protes dan demonstrasi.
Selain itu, perubahan tapal batas serta ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis (administrasi) turut memperbesar persoalan. Kondisi tersebut membuat kepastian hak atas tanah menjadi kabur.
“Pada akhirnya, mediasi sering gagal karena kesepakatan dilanggar atau adanya ketidakpercayaan antara pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Rismanto menegaskan, meskipun perusahaan memiliki HGU, masyarakat adat tetap memiliki hak adat atau tanah ulayat yang sudah ada jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan.
Ia juga menilai, penanganan konflik lahan yang melibatkan aparat keamanan sering kali justru memperkeruh keadaan dibanding menghadirkan solusi damai.
“Pematokan lahan, ribut masalah lahan plasma, sudah menjadi persoalan menahun yang sulit diselesaikan. Semua bersumber dari awal pemetaan yang tidak melibatkan masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rismanto turut mengusulkan agar perusahaan wajib menjalankan program pemberdayaan bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap program sosial kemasyarakatan yang dirancang perusahaan. Sebab selama ini, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum memiliki arah dan manfaat jangka panjang yang jelas.
“Setelah Perda PMD disahkan nanti, kita wajibkan perusahaan setiap tahun ada evaluasi program mereka untuk masyarakat. Kita minta laporan itu secara detail,” imbuhnya.
Rismanto menambahkan, Perda PMD merupakan salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat desa. DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui penerapan one map solution atau Kebijakan Satu Peta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih lahan, sekaligus menjadi dasar peninjauan ulang HGU dan pemetaan ulang wilayah.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh sangat penting demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi iklim investasi di daerah.
“Raperda PMD sudah kita bahas pasal per pasal yang muaranya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa agar sejahtera. Pansus DPRD Kaltara selesai bulan Juni 2026, sehingga kita berharap Perda inisiatif DPRD ini bisa diundangkan di akhir tahun,” pungkasnya. (adv)








