Wabup Nunukan Minta Pengakuan Masyarakat Adat di Nunukan Dipercepat

NUNUKAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) kembali ditegaskan.

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menilai keberadaan masyarakat adat tidak hanya perlu diakui secara hukum, tetapi juga harus diperkuat perannya dalam pembangunan daerah.

banner 728x90

Hal tersebut disampaikan Hermanus saat membuka Workshop Kolaborasi percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang digelar di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026).

Dalam paparannya, Hermanus menegaskan, keberadaan masyarakat hukum adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai instrumen negara untuk memastikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai entitas komunitas yang memiliki hak dan kearifan lokal,” tegas Hermanus.

Ia menjelaskan, proses pengakuan MHA harus melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi agar pengakuan yang diberikan memiliki kekuatan hukum serta didukung data yang akurat, sesuai ketentuan termasuk merujuk pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2014.

Namun demikian, Hermanus mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, baik dari sisi internal maupun eksternal. Tantangan internal berkaitan dengan kesiapan kelembagaan adat, sementara tantangan eksternal muncul dari dinamika perkembangan zaman dan pengaruh teknologi terhadap generasi muda.

“Generasi saat ini, khususnya Gen-Z, menghadapi tantangan besar dalam pelestarian budaya. Banyak keterampilan tradisional yang mulai terlupakan karena derasnya arus teknologi. Ini harus kita mitigasi bersama,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan lembaga adat menjadi pondasi utama dalam menjaga eksistensi masyarakat hukum adat. Lembaga adat yang kuat dinilai mampu menjadi motor penggerak pelestarian budaya sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal.

Hermanus juga menyoroti potensi ekonomi masyarakat adat yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal, seperti hasil hutan non-kayu berupa damar dan rotan, yang berpotensi dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat maupun daerah dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Dalam konteks pembangunan daerah, ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara kepentingan negara dan masyarakat adat. Menurutnya, musyawarah menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tersebut serta mencegah konflik.

“Musyawarah menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan, sehingga tercipta harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara,” tambahnya.
Lebih jauh, Hermanus mengaitkan peran masyarakat adat dengan visi Indonesia Emas 2045. Ia menilai masyarakat adat perlu dipersiapkan sebagai bagian dari generasi produktif yang akan menopang Indonesia pada usia 100 tahun kemerdekaan.

“Penguatan generasi penerus, baik milenial maupun Gen-Z, harus dibarengi dengan pemahaman nilai-nilai adat agar identitas budaya tetap terjaga di tengah modernisasi,” jelasnya.

Di akhir paparannya, Hermanus mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan. Ia berharap kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan langkah konkret dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat ke depan.

“Kita ingin masyarakat hukum adat tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional,” pungkasnya. (adv)

banner 728x90

News Feed