DPRD Nunukan Siapkan Payung Hukum Ekraf

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) sebagai langkah memperkuat sektor usaha dan ekonomi daerah.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, hingga kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Nunukan.

banner 728x90

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Selasa (2/6/2026), di Ruang Rapat Ambalat II Kantor DPRD Nunukan.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi, dan dihadiri Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Ir Arpiah, ST, M.I.Kom dan Hj Andi Mariyati, serta anggota Bapemperda DPRD Nunukan, yakni Dr Andi Muliyono, SH, MH, Hasbi, Hj Nadia, Triwahyuni, S.M, dan Andi Fajrul Syam.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Bagian Hukum Pemkab Nunukan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Satpol PP, serta Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, mengatakan, Ranperda Pengembangan Ekraf merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM di daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompetitif.

“Ranperda ini disusun untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing UMKM agar mampu berkembang secara berkelanjutan, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha, dan mempermudah akses permodalan serta pembiayaan bagi pelaku UMKM,” ujar Hamsing saat membuka rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ir Arpiah menegaskan, pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah melalui regulasi yang berkualitas.

Ia menjelaskan, forum tersebut menjadi sarana untuk menyelaraskan dan menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Menurut Arpiah, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar efektif, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Raperda tentang Pengembangan Ekonomi diharapkan mampu menjadi instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, memperkuat sektor-sektor unggulan, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Selain itu, penyusunan Propemperda dinilai menjadi langkah strategis untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan daerah secara terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, DPRD Nunukan berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (adv)

banner 728x90