JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Upaya ini diperkuat melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (9/4/2026).
Rombongan Pansus IV yang dipimpin Ketua Pansus, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama anggota Tamara Moriska, SH., MH., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, SH., diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, S.Pd., M.A.
Syamsuddin Arfah mengungkapkan, pembahasan Ranperda kini telah memasuki tahap substansi dan segera dirampungkan. Ia menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai fondasi penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Inisiatif DPRD Kaltara tersebut mendapat apresiasi dari Pusat Perbukuan. Supriyanto menilai langkah ini sebagai terobosan progresif, bahkan menyebut Kalimantan Utara sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola perbukuan agar mampu menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata. Namun, ia juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, terutama rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan siswa.
“Sekitar 98 persen siswa sekolah dasar menyukai membaca, tetapi kemampuan memahami bacaan masih rendah. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” jelasnya.
Anggota Pansus IV, Dino Andrian, turut menyoroti kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca generasi muda. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang utama penyusunan Ranperda.
“Kami melihat ada gap antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin dijawab melalui regulasi,” katanya.
Lebih lanjut, Supriyanto menekankan persoalan utama bukan terletak pada minat, melainkan pada kualitas serta kesesuaian buku dengan usia pembaca. Karena itu, regulasi diharapkan mampu menjamin ketersediaan buku yang relevan dan berkualitas.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendorong lahirnya penulis lokal, serta memperluas akses buku hingga ke wilayah pelosok. DPRD Kaltara optimistis regulasi tersebut dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan berbasis daerah.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan akan dilanjutkan secara intensif, termasuk proses harmonisasi regulasi serta pendampingan dari Kejaksaan. Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional. (adv)















