Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto Minta Aturan Lebih Konkret Atasi Konflik dan Ketimpangan Pembangunan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah draf aturan disoroti karena dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa di wilayah perbatasan.

banner 728x90

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara Rismanto menegaskan, Perda tentang pemberdayaan masyarakat desa harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, terutama di daerah yang memiliki jumlah desa cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah dalam satu desa yang sering kali dipengaruhi dinamika politik lokal.

Ia mencontohkan situasi yang kerap terjadi setelah pemilihan kepala desa, di mana wilayah yang tidak mendukung kepala desa terkadang tidak mendapat perhatian pembangunan secara merata.

“Misalnya dalam satu desa ada beberapa RT, ketika pemilihan kepala desa ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang terjadi, wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.

Politisi Partai NasDem tersebut juga mengingatkan potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila regulasi terkait pemberdayaan masyarakat tidak diatur secara jelas dan tegas.

Selain itu, Rismanto mengungkapkan bahwa berbagai persoalan di desa juga banyak disampaikan masyarakat saat kegiatan reses anggota DPRD. Persoalan tersebut antara lain konflik lahan, sengketa dengan perusahaan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah desa.

“Kami melalui reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya harap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah bisa masuk dalam aturan ini. Jangan hanya menggunakan kata-kata yang terlalu umum,” tegasnya.

Rismanto menilai, jika substansi Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Utara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak akan memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum kerap menghadapi kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.

Ia menyebutkan, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar lebih relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat desa di Kalimantan Utara.

“Masukan dari DPRD tentu sangat penting agar substansi Raperda ini dapat disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat desa, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif,” ujar Aditia. (adv)

banner 728x90