TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Kamis (9/4/2026).
Rapat tersebut dibuka dan dihadiri langsung oleh anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, H. Rakhmat Sewa, S.E., Saleh, S.E., serta Maslan Abdul Latif.
Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bappeda Litbang Kaltara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Tim Pakar.
Dalam rapat tersebut, Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem menegaskan, saat ini pihaknya tengah memfokuskan pembahasan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tahapan penting sebelum masuk ke pembahasan materi secara lebih mendalam.
“Saat ini fokus utama kita adalah penyusunan DIM. Ini menjadi langkah krusial sebelum masuk ke pembahasan materi Ranperda yang rencananya akan dilakukan pada awal Mei mendatang,” ujarnya.
Pansus II juga mendorong Tim Ahli dan seluruh OPD terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi.
Menurut Robenson, kejelasan regulasi sejak awal sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar kuat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Ranperda inisiatif DPRD tersebut lahir dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada petani kecil dan petani mandiri di Kalimantan Utara.
“Ranperda ini kami dorong agar mampu menjadi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen,” jelasnya.
Ia berharap dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya berkelanjutan dari sisi lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani lokal.
“Tujuan akhirnya tentu agar sektor perkebunan berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (adv)















