DBH Tersendat, DPRD Kaltara Desak Kepastian Pembayaran ke Daerah

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti serius persoalan kekurangan dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltara yang digelar di Kantor DPRD, Senin (20/4/2026).

banner 728x90

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.Hi.

Turut hadir perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.

Dalam pemaparannya, BKAD mengungkapkan, total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan, penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang tidak bisa ditunda, terlepas dari kondisi transfer pusat.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap tekanan fiskal daerah yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari masih adanya utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) serta besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Anggota DPRD, Listiani, menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, H. Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan, pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk.

Namun, skema ini dinilai berisiko apabila dana tersebut tidak terealisasi.

Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan menggelar rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026, dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.

DPRD berharap langkah ini dapat mendorong penyelesaian tunggakan DBH secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga. (adv)

banner 728x90