TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltara dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (4/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
Rapat ini menyoroti persoalan serius terkait beban operasional Baznas yang hingga kini belum terpenuhi secara optimal.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Rumah Tumbo dan Listiyani. Turut hadir perwakilan OPD, di antaranya Biro Kesra, Biro Hukum, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dalam forum tersebut, Baznas Kaltara mengungkapkan berbagai persoalan mendasar, terutama belum optimalnya dukungan pembiayaan operasional sebagaimana diamanatkan dalam regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Sejak awal kepengurusan, Baznas mengaku belum mendapatkan kejelasan dukungan anggaran, sehingga terpaksa menggunakan dana pinjaman untuk menjalankan operasional yang berujung pada munculnya utang lembaga.
Selain itu, aspek pembinaan dan pengawasan juga dinilai masih minim, sehingga berdampak pada belum maksimalnya kinerja Baznas dalam mengelola potensi zakat di daerah.
Pihak OPD menjelaskan, selama ini dukungan pemerintah daerah diberikan melalui mekanisme hibah. Namun, besaran bantuan masih terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Syamsuddin Arfah menegaskan pentingnya kejelasan regulasi serta komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi Baznas.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Baznas memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat untuk membantu masyarakat. Karena itu, perlu ada kejelasan regulasi dan dukungan anggaran yang berkelanjutan agar operasionalnya tidak lagi bergantung pada pinjaman,” tegas Syamsuddin.
Ia juga memastikan DPRD akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari formulasi terbaik agar pembiayaan operasional Baznas dapat terpenuhi secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat optimalisasi peran Baznas dalam pengelolaan zakat di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)















