NUNUKAN – Viral di Facebook tudingan pungli oleh Imigrasi Nunukan terkait pemulangan 8 WN Malaysia yang masuk ilegal ke Sebatik.
Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Iwan SE, tegas membantah. “Tidak ada pungli. Jika ada petugas terlibat, akan ditindak tegas,” ujar Iwan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi Nunukan, Jumat (7/11/2025).
Bantahan ini sekaligus mengklarifikasi unggahan di medsos yang menyebut adanya tarif hingga Rp 11 juta per orang.
Iwan menjelaskan, ada biaya resmi Rp 194.000 per orang untuk Surat Perakuan Cemas (SPC), atas permintaan Konsulat Malaysia di Pontianak. SPC atau emergency passport itu serupa dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di Indonesia. “Kita talangi dulu, ada bukti pembayaran,” imbuhnya.
Bahrun, keluarga WN Malaysia yang diamankan, turut membenarkan bahwa Imigrasi tidak meminta bayaran. “Imigrasi tidak ada meminta bayaran. Itu intinya,” singkatnya.
Sebelumnya, 8 WN Malaysia diamankan karena masuk ilegal ke Sebatik pada 20 Oktober 2025. Enam di antaranya dideportasi pada 3 November 2025 sesuai UU Keimigrasian.
Imigrasi Nunukan mengimbau masyarakat cek dan ricek sebelum menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. (bed)











