NUNUKAN – Dua puluh pengendara ditemukan melanggar aturan lalu lintas. Tak satu pun ditilang. Dalam razia yang sama, petugas justru menemukan 27 kendaraan yang masih menunggak pajak.
Temuan tersebut muncul dalam penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan bersama UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara Kelas A Wilayah Nunukan, Selasa (29/9/2026).
Para pelanggar hanya diberikan teguran tegas. Polisi memilih tidak menjadikan tilang sebagai ujung penindakan dengan alasan mengedepankan pendekatan humanis dan edukasi.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaur Bin Ops) Satlantas Polres Nunukan, Ipda Wahyu Setyadi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat, baik dalam berlalu lintas maupun memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
“Tidak ada tindakan penilangan. Kita Satlantas Polres Nunukan mengedepankan pendekatan yang humanis dan hanya melakukan teguran tegas terhadap pelanggar serta penunggak pajak,” ujar Wahyu.
Namun, pemeriksaan kendaraan tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Petugas bersama Bapenda juga mengecek status pajak kendaraan.
Hasilnya, 27 kendaraan tercatat masih memiliki tunggakan pajak. Sebanyak empat kendaraan merupakan roda empat, sedangkan 23 lainnya roda dua.
Kendaraan yang memiliki tunggakan tersebut tidak langsung dikenai sanksi di lokasi. Petugas melakukan pendataan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Wahyu mengatakan, pola tersebut merupakan arahan pimpinan agar penertiban tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi.
“Penertiban ini kita lakukan dengan pendekatan humanis. Pelanggar kita berikan teguran tegas, sementara kendaraan yang menunggak pajak kita data untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Angka temuan itu memperlihatkan dua persoalan berbeda dalam satu razia. Pelanggaran lalu lintas diselesaikan melalui teguran, sedangkan persoalan tunggakan pajak diarahkan ke tahap pendataan dan tindak lanjut.
Efektivitas pendekatan tersebut selanjutnya bergantung pada apa yang terjadi setelah razia. Teguran baru bermakna jika pelanggaran tidak kembali dilakukan, sementara pendataan tunggakan perlu diikuti penyelesaian kewajiban pajak oleh pemilik kendaraan.
Satlantas mengimbau pengendara segera memperbaiki pelanggaran yang ditemukan dan pemilik kendaraan menyelesaikan tunggakan pajaknya sesuai ketentuan. (bed)














