TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk ke tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.
Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah OPD terkait yang digelar, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta anggota Pansus lainnya.
Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat dibahas di tingkat pusat.
“Masih ada lima isu utama yang harus dituntaskan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Lemansyah, memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan.
Ia menyebut KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penyelesaian IPPR serta pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menilai proses penyusunan RTRWP bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, harus dipertimbangkan secara matang.
“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkapnya.
Ia pun mendorong pemerintah provinsi agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada sehingga RTRWP dapat segera difinalisasi.
“Kita ingin RTRWP ini segera rampung agar menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (adv)









