TANJUNG SELOR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.
Hal ini menyusul masih maraknya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat yang kerap dipicu persoalan perizinan, lahan Hak Guna Usaha (HGU), hingga kewajiban plasma perusahaan.
Menurut Nasir, sejumlah konflik agraria di daerah kerap bermula dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal.
Ia menjelaskan, selama ini izin usaha perkebunan dari pemerintah pusat sering kali terbit lebih dahulu sebelum ada sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat di tingkat bawah.
Padahal, kata dia, idealnya proses musyawarah dengan masyarakat dilakukan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti praktik klaim sepihak terhadap lahan yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa dilakukan pengecekan faktual di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap memicu gesekan antara perusahaan dengan warga setempat.
Selain persoalan perizinan, Nasir menilai hingga kini belum ada mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tidak kunjung menemukan titik penyelesaian.
Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan memuat pasal mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut penting agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang jelas untuk turun tangan ketika konflik di daerah tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
Nasir juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar, khususnya terkait pembangunan kebun plasma.
“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” tegasnya. (adv)















