TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja maraton pada Kamis (09/04/26).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Langkah percepatan ini dilakukan guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, aplikatif, serta mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.
Dalam pembahasan Ranperda SDA, Wakil Ketua Pansus III, Rismanto menegaskan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal. Pasalnya, Sungai Kayan merupakan satu-satunya wilayah sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, mengingat Sungai Kayan memiliki kewenangan khusus di tingkat provinsi,” ujarnya.
Pansus III juga menyederhanakan substansi draf dengan menghapus poin-poin yang terlalu teknis, seperti format surat permohonan, untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Dengan demikian, Perda tetap berfungsi sebagai payung hukum utama yang bersifat umum, khususnya dalam pengaturan retribusi air permukaan.
Dalam rancangan tersebut, sedikitnya 15 sektor usaha akan menjadi objek pajak, mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga perusahaan daerah air minum (PDAM). Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, Pansus memastikan keterlibatan PDAM tidak akan membebani masyarakat. “Beban pajak untuk PDAM sangat kecil dibandingkan omzetnya, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih,” jelas Rismanto.
Secara paralel, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada penguatan kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal.
Melalui sinergi antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memberikan rekomendasi teknis dan DPMPTSP dalam pengurusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menghadirkan sistem birokrasi yang lebih efisien dan transparan.
Dalam prosesnya, Pansus III juga melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara guna memastikan setiap aspek regulasi disusun secara komprehensif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan komitmen kuat tersebut, Pansus III menargetkan kedua Ranperda ini dapat segera dituntaskan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. (adv)









