DPRD Kaltara Dorong Perda Khusus HIV/AIDS, Kasus pada Pelajar Jadi Alarm Serius

TARAKAN – Meningkatnya kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara (Kaltara), termasuk temuan kasus pada usia pelajar, mendorong Komisi IV DPRD Kaltara mempercepat pembentukan regulasi khusus sebagai langkah strategis menekan penyebaran penyakit tersebut.

Komitmen itu ditegaskan dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait yang digelar di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/26).

banner 728x90

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH, serta dihadiri anggota Komisi IV lainnya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penentuan bentuk regulasi yang dinilai paling efektif, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Komisi IV cenderung mendorong pembentukan Perda karena dinilai memiliki kekuatan hukum lebih komprehensif dan mampu mengatur penanganan HIV/AIDS secara lintas sektor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya sebagai bentuk keseriusan DPRD menghadirkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan.

“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.

Selain tingginya angka kasus, DPRD juga menyoroti munculnya kasus HIV/AIDS pada kalangan pelajar di sejumlah wilayah yang dinilai menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Plt. Biro Hukum Setda Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah mengingatkan pentingnya kajian hukum yang matang agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Dalam rapat itu, peserta juga menyoroti kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang dinilai memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.

Komisi IV bersama seluruh pihak pun sepakat mendorong penguatan regulasi, percepatan kajian hukum, serta langkah strategis berupa edukasi, sosialisasi, pencegahan, hingga pengawasan secara terintegrasi.

DPRD juga meminta penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna menekan penyebaran kasus di Kalimantan Utara. (adv)

banner 728x90