DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., mendorong pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Nunukan guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.

Hal tersebut disampaikan Ladullah saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang digelar Jumat (13/3/2026) malam di kawasan Paras Perbatasan Nunukan.

banner 728x90

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keberadaan Mall Pelayanan Publik dinilai mampu menghadirkan sistem layanan pemerintahan yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Ke depan Kabupaten Nunukan perlu memiliki Mall Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga berbagai layanan administrasi lainnya dalam satu tempat,” ujar H. Ladullah.

Ia menjelaskan, konsep pelayanan terpadu dalam satu lokasi akan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Dengan sistem tersebut, warga tidak lagi harus berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai dokumen pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Ladullah juga memaparkan substansi Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait sistem pelayanan terpadu di daerah.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menghadirkan penyesuaian mekanisme pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola layanan perizinan dan administrasi publik. Dengan dasar hukum tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih tertata, transparan, dan memberikan kepastian proses administrasi,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuka peluang pengembangan sistem layanan publik yang lebih modern di daerah.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kawasan Paras Perbatasan Nunukan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta warga setempat. Dalam dialog yang berlangsung, peserta terlihat antusias menyampaikan pandangan mengenai pelayanan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.

Sejumlah warga mengungkapkan kebutuhan akan sistem pelayanan administrasi yang lebih mudah diakses, mengingat posisi geografis Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Menurut mereka, keberadaan pusat pelayanan terpadu seperti Mall Pelayanan Publik akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Melalui kegiatan tersebut, H. Ladullah berharap masyarakat semakin memahami regulasi terkait pelayanan terpadu. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan agar segera mempertimbangkan pembangunan Mall Pelayanan Publik sebagai sarana pelayanan administrasi modern bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (adv)

banner 728x90