Bupati Nunukan Tegaskan Tiga Desa Tetap NKRI, Koordinasi Langsung ke BNPP Terkait Isu Batas RI–Malaysia

NUNUKAN – Kabar tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang disebut masuk ke Malaysia
dibantah Bupati Nunukan H. Irwan Sabri.

“Isu tersebut perlu dipahami secara utuh. Sesuai kesepakatan kedua negara, memang ada bagian wilayah OBP yang masuk ke Malaysia, namun sebagian besar telah menjadi bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diperbincangkan setelah muncul di sejumlah media nasional,” kata Bupati Nunukan dalam keterangan tertulis yang disampaikan Prokopim Setkab Nunukan kemarin.

banner 728x90

Informasi ini disampaikan pasca Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melakukan klarifikasi dan koordinasi langsung dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai, B2700-B3100, OBP Sungai Simantipal dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP,” ujar Irwan Sabri usai pertemuan.

Ia merinci, luasan OBP yang semula sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menegaskan kurang lebih 5.207,8 hektare menjadi wilayah Indonesia, sementara 778,5 hektare menjadi bagian Malaysia. Artinya, 90% wilayah OBP tersebut sah milik NKRI dan 10% menjadi bagian Malaysia.

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk melaksanakan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP tersebut,” tegas Irwan Sabri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan ini dan siap mendukung pembangunan demi peningkatan kesejahteraan. Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, terutama pada wilayah-wilayah ex-OBP.

Isu ini mengemuka setelah Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem  (OBP) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

OBP merujuk pada segmen atau titik batas negara yang masih menyisakan persoalan karena perbedaan tafsir atas perjanjian Belanda-Inggris, titik koordinat, atau letak patok, sehingga memerlukan verifikasi, negosiasi, dan kesepakatan resmi antarnegara. (bed)

banner 728x90