NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mendesak agar proses penyelesaian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan speedboat di perairan depan Dermaga Tradisional Haji Putri segera dituntaskan tanpa penundaan.
Pernyataan ini muncul menyusul keluhan keluarga korban yang mengaku telah menunggu selama empat bulan.
Kecelakaan terjadi pada Senin (28/7/2025) silam, melibatkan speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan sebuah speedboat penumpang, yang menewaskan seorang motoris. Keluarga korban menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam proses mediasi.
Setelah mendampingi keluarga korban, Andre menegaskan bahwa pihak pemilik speedboat dari Tarakan wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Ia menyoroti adanya upaya mengulur waktu dan meminta proses pembayaran tidak boleh ditunda lagi.
“Saya minta dalam pertemuan terakhir kapanpun itu, harus dibayar. Jangan diulur-ulur, ini sudah empat bulan. Penyidik juga harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang mereka mediasikan,” ujar Andre ketika diwawancarai pada Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, nilai ganti rugi yang dibahas sebelumnya mencapai Rp100 juta. Namun, Andre melihat kejanggalan ketika pihak penyidik meminta agar nominal tersebut tidak dicantumkan secara tertulis.
“Ini maksudnya apa? Saya mau yang Rp100 juta itu tuntas minggu ini, tidak ada cerita lagi. Kalau tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab tentang keamanan mereka,” tegasnya.
Andre menekankan bahwa keluarga korban hanya meminta agar janji yang disepakati dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik dan pihak terkait untuk menunjukkan komitmen, bukan saling melempar tanggung jawab. DPRD Nunukan juga akan mengawal kasus ini hingga pembayaran ganti rugi benar-benar diselesaikan sesuai perjanjian.
“Keluarga korban ini sangat berharap penyelesaian ganti rugi itu segera terealisasi, sehingga tidak memperpanjang beban psikologis dan konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan proses pembayaran,” pungkas Andre. (bed)











