Sosper Perda Antinarkoba di Sebatik, Warga Keluhkan Rehabilitasi hingga Dugaan Pungutan

NUNUKAN – Persoalan penanganan narkoba di Sebatik tak hanya berkutat pada upaya penindakan. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Setabu, Jumat (6/11/2026), warga justru mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari sulitnya membiayai rehabilitasi pengguna narkoba hingga dugaan praktik pembayaran untuk lepas dari tahanan.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, H. Andi Yakub, S.Kep., Ners, di RT 08 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik.

banner 728x90

Salah satu persoalan yang mencuat adalah keterbatasan biaya rehabilitasi bagi keluarga kurang mampu yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba. Warga mempertanyakan bagaimana akses pemulihan dapat dijangkau masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Selain itu, warga juga menyoroti efektivitas pembinaan terhadap warga binaan kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan. Sebab, muncul pertanyaan mengapa sebagian orang yang telah menjalani hukuman justru kembali menyalahgunakan narkoba setelah bebas, bahkan dengan kondisi yang dinilai lebih parah.

Tak berhenti di situ, forum tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan praktik pembayaran agar seseorang bisa lepas dari tahanan aparat penegak hukum.

Berbagai persoalan itu menjadi catatan dalam sosialisasi yang semula bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Andi Yakub memastikan seluruh masukan warga akan diteruskan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penanganan persoalan narkoba.

Menurut dia, Perda Nomor 3 Tahun 2021 harus menjadi landasan bersama dalam membangun lingkungan yang terlindungi dari ancaman narkoba. Upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

“Substansi dari Sosper ini menekankan pada aspek pencegahan dan penanggulangan, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Yakub.

Ia juga menjelaskan, mekanisme penanganan apabila ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Warga diarahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Sementara bagi korban penyalahgunaan yang membutuhkan penanganan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan puskesmas maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yakub menegaskan, keberhasilan penerapan Perda tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi. Hal terpenting adalah terbentuknya sistem pencegahan dan penanggulangan yang benar-benar berjalan di tengah masyarakat. “Perda tidak cukup sebatas dipahami, tapi harus diterapkan secara luas ke lingkup masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut dapat mendorong keterlibatan aktif warga dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (adv)

banner 728x90