TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Sinkronisasi Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara, Senin (4/5/2026).
Pembahasan difokuskan pada polemik kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSL. Hadir pula anggota Pansus, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., Moh. Nafis, tim pakar, serta perwakilan Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, DPRD Bulungan, dan sejumlah OPD terkait.
Dalam rapat terungkap, terdapat lima syarat utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diterbitkan. Dua di antaranya menyangkut pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini membuat sebagian besar pelaku usaha dinilai melanggar perda RTRW kabupaten maupun provinsi, sehingga izin yang telah terbit tidak dapat diperpanjang.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang, padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Pdt. Robenson.
Selain itu, Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.
Permasalahan krusial lainnya adalah keberadaan KKPR PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemkab Bulungan telah mengusulkan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun belum mendapat persetujuan kementerian.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR menjelaskan, dalam rancangan RTRW kawasan itu tetap dipertahankan sebagai permukiman, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.
“Ini kewenangan pusat, namun kami tetap wajib mengakomodir usulan dari bupati, DPRD, dan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus terintegrasi dengan peraturan daerah. Namun, Pemprov Kaltara meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.
“Jangan sampai karena kehadiran PSN, masyarakat justru terisolasi,” tegas Moh. Nafis.
Pansus menegaskan, pengajuan persetujuan lintas sektor akan dilakukan setelah seluruh persoalan diselesaikan, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Mangkupadi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bulungan meminta kajian ulang RTRW melalui survei lapangan. Mereka mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman di Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare.
“Jika dipaksakan, akan muncul gejolak. Ketika masyarakat dikelilingi kawasan industri, bagaimana mereka mencari nafkah sebagai nelayan dan petani,” ujar anggota DPRD Bulungan, Andhika.
DPRD Bulungan juga mendorong adanya nota kesepahaman (MoU) atau perda khusus guna memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.
Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan masyarakat mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Harapan kami, pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya. (adv)















