NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya melantik 251 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Gedung Olahraga (Gor) Dwikora, Senin (10/11/2025).
Pelantikan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor pembangunan di wilayah perbatasan.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, yang didampingi oleh sejumlah pejabat penting Pemkab Nunukan. Suasana haru dan bahagia terpancar dari wajah para PPPK yang resmi menyandang status baru sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari total 251 PPPK yang dilantik, komposisinya terdiri dari 64 orang laki-laki dan 167 orang perempuan. Mereka terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu, Tenaga Teknis sebanyk 11 orang, Tenaga Pendidik (Guru) sebanyak 111 orang dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 129 orang.
Surat BKN Nomor 2933/B-MP. 01. 01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, perihal penetapan nomor induk ASN kebutuhan 2024, serta persetujuan teknis penetapan nomor induk PPPK tahap II formasi 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan menjadi dasar penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut.
“Atas nama pribadi dan pimpinan daerah, saya ucapkan selamat kepada seluruh PPPK tahap 2 yang akan menerima SK pada hari ini,” ujar Bupati Nunukan H. Irwan Sabri di hadapan ratusan PPPK yang dilantik.
“Kebijakan afirmasi ini lahir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan tenaga perangkat daerah serta meminimalisir kekosongan formasi,” lanjutnya.
Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Melalui peraturan ini, diharapkan ada kepastian atas peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian.
“Saya mengajak pada semua pihak untuk bersyukur dan kami tegaskan bahwa pengembangan pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola sumber daya manusia, pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” lanjut H. Irwan Sabri.
H. Irwan juga menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK, semua memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan penugasannya masing-masing. Peningkatan status ini diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PPPK merupakan pegawai ASN yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Masa hubungan perjanjian kerja ini selama 5 tahun dan akan dievaluasi kinerjanya sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa kerja.
“Oleh karena itu, kami harapkan saudara saudari dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima,” ungkapnya. (adv)










