NUNUKAN – Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Nunukan menyempit dalam Rancangan Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp61,13 miliar, sementara belanja dipangkas Rp77,18 miliar. Namun, setelah perubahan, APBD masih menyisakan defisit Rp209,40 miliar.
Angka tersebut disampaikan Bupati Nunukan H. Irwan Sabri saat membacakan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kantor DPRD Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah turun dari Rp1,830 triliun menjadi Rp1,769 triliun. Penurunannya mencapai Rp61,13 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami koreksi. Dari sebelumnya Rp2,056 triliun, belanja setelah perubahan menjadi Rp1,979 triliun atau berkurang Rp77,18 miliar.
Dengan struktur tersebut, pendapatan daerah masih lebih kecil dibandingkan belanja. Defisit yang terbentuk mencapai Rp209,40 miliar.
Pemerintah daerah merencanakan defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp212,39 miliar. Pada saat yang sama, terdapat pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
Bupati mengatakan, perubahan postur APBD tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD, termasuk setelah menelaah kondisi fiskal daerah dan dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” kata Irwan.
Menurut dia, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah juga tetap menetapkan sejumlah sektor sebagai prioritas pembangunan.
Prioritas tersebut mencakup penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
Irwan menegaskan, seluruh penganggaran dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 mengacu pada hasil kesepakatan KUA-PPAS yang telah dibahas bersama DPRD.
Setelah pembahasan Raperda Perubahan APBD rampung, pemerintah daerah berharap persetujuan bersama dapat segera diperoleh untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Nunukan, perubahan tersebut menjadi penting karena ruang pendapatan yang semakin terbatas harus diimbangi dengan pengendalian belanja sekaligus menjaga pembiayaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Irwan berharap, seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan Perubahan APBD 2026 yang dapat mendukung kebutuhan pembangunan Kabupaten Nunukan. (adv)










