NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan tak ingin penetapan penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) justru menyisakan persoalan baru. Meski verifikasi calon penerima telah rampung, pemerintah masih memastikan berbagai aspek administratif dan teknis sebelum Surat Keputusan (SK) penerima diterbitkan.
Kehati-hatian tersebut menjadi penting agar bantuan perbaikan rumah di kawasan perbatasan tidak tersendat setelah penerima ditetapkan. Pemerintah ingin seluruh persoalan yang berpotensi menghambat pelaksanaan diselesaikan sejak awal.
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan, Yance Tambaru mengatakan, tahapan setelah verifikasi harus dipastikan berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Setelah verifikasi, kita perlu memastikan kesiapan penerima dan tahapan pelaksanaannya. Jangan sampai ketika SK sudah diterbitkan, masih ada persoalan yang belum diselesaikan,” ujar Yance, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, verifikasi tidak berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kesiapan calon penerima serta pemahaman terhadap mekanisme bantuan juga perlu dipastikan sebelum program memasuki tahap pelaksanaan.
Hal tersebut mencakup pemahaman mengenai ketentuan dan tanggung jawab penerima selama proses pembangunan. Langkah itu dilakukan untuk meminimalkan potensi persoalan ketika bantuan mulai direalisasikan.
“Ini bukan sekadar administrasi. Kita ingin sejak awal semua memahami aturan dan mekanismenya, sehingga bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Program RTLH tersebut menyasar masyarakat di empat wilayah perbatasan, yakni Kecamatan Nunukan, Sebatik, Sei Menggaris, dan Tulin Onsoi.
Pemkab Nunukan juga terus melakukan koordinasi antarinstansi untuk memastikan calon penerima memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Setelah seluruh tahapan dinyatakan siap, proses akan dilanjutkan menuju penetapan penerima dan pelaksanaan bantuan.
Yance menegaskan, pengawalan tetap dilakukan hingga program berjalan. Menurutnya, bantuan RTLH tidak semata menyangkut perbaikan fisik rumah, tetapi juga bagian dari perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat di kawasan perbatasan.
“Perbatasan bukan hanya soal infrastruktur dan batas wilayah. Masyarakat yang tinggal di dalamnya juga harus mendapat perhatian, termasuk dari sisi tempat tinggal yang layak,” pungkasnya. (adv)












