TANJUNG SELOR – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan kalangan buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk menyuarakan berbagai persoalan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (5/5/2026), di Ruang Rapat DPRD Kaltara.
RDP tersebut menghadirkan Partai Buruh Exco Kaltara, perwakilan serikat buruh, organisasi masyarakat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain ST didampingi Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir SE serta dihadiri anggota DPRD lainnya, yakni Alimuddin, H. Ladullah, Herman, dan Pdt. Robenson Tadem.
Dalam forum itu, berbagai aspirasi mengemuka, mulai dari minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya angka pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Selain itu, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
Pimpinan rapat, H. Muddain, menegaskan DPRD terbuka terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dan berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD bekerja atas nama rakyat, sehingga setiap permasalahan yang ada harus kita kawal bersama agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap persoalan disusun secara sistematis agar proses pembahasan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami meminta agar seluruh aspirasi dapat diinventarisasi secara tertulis dan disampaikan secara resmi kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi yang konkret,” tambahnya.
Dari pihak pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara, disampaikan bahwa komitmen perlindungan tenaga kerja lokal telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada tahun anggaran 2026 guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merumuskan sejumlah langkah strategis, di antaranya menginventarisasi seluruh aspirasi secara tertulis, mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah, memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan.
Tak hanya itu, data pencari kerja yang telah dihimpun akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil RDP juga akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah dan OPD terkait.
Menutup rapat, DPRD kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kalangan buruh.
“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegas Muddain.
DPRD Kaltara berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan masyarakat terus terjalin secara konstruktif demi menghadirkan solusi yang konkret, efektif, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat di Kaltara. (adv)














