NUNUKAN – Polemik pengelolaan pelabuhan rakyat kembali disorot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.
Kali ini Muhammad Mansur, sekretaris komisi 1 DPRD Nunukan menganggap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan belum optimal. Persoalan utama terletak pada status kepemilikan dan registrasi pelabuhan yang tidak jelas, meskipun secara fisik dikelola oleh pemerintah.
Disebutkan dari total 31 pelabuhan dan dermaga rakyat yang ada, termasuk Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL), banyak yang pengelolaannya di bawah pemerintah provinsi namun tidak memiliki register yang jelas.
“Aset pelabuhan tersebut seolah “tidak bertuan,” tanpa kejelasan apakah menjadi aset kabupaten atau provinsi. Kondisi ini diperparah dengan pelabuhan rakyat kecil, seperti yang berada di Inhutani, Yamaker, dan Haji Putri dan di wilayah Dapil 4, Kecamatan Sabuku, yang dikelola pemerintah namun tidak memiliki nomor register yang sah,” ungkap Muhammad Mansur kepada media ini.
Kondisi ini, kata Mansur, memunculkan pertanyaan mengenai kinerja Dishub selama ini. Ketidakjelasan status dan registrasi pelabuhan rakyat menunjukkan adanya masalah administrasi yang serius.
Dikhawatirkan, jika masalah ini terus berlarut, akan terjadi kejadian serupa di kemudian hari, di mana tanggung jawab saling dilimpahkan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Kami siapa untuk mendukung dan memberikan sumbangsih pemikiran dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apa saja yang sudah diselesaikan oleh Dishub hingga saat ini? Selama 26 tahun terakhir, belum ada satu pun pelabuhan yang memiliki kelengkapan perizinan dan register yang resmi,” tegasnya.
Dishub Nunukan perlu dievaluasi kinerjanya. Jangan hanya banyak teori, tetapi harus bekerja nyata. Perlu adanya sinergi antara Dishub dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. “DPR pasti akan mendukung, asalkan ada keterbukaan dan kerja sama yang baik,” tegasnya.
Mansur menambahkan, nomor register sangat penting sebagai identitas pelabuhan. Tanpa nomor register, status pelabuhan menjadi tidak jelas dan rentan terhadap masalah hukum di kemudian hari.
“Dengan adanya evaluasi kinerja, sinergi dengan DPR, dan kejelasan status serta registrasi pelabuhan, diharapkan pengelolaan pelabuhan rakyat dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya. (nti)











