NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri memberi perhatian serius terhadap lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang Mei hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat 32 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 78 hektare, atau meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Irwan menilai kenaikan kasus tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pihak. Dia meminta pencegahan diperketat dan penanganan dilakukan sejak potensi kebakaran terdeteksi, bukan setelah api meluas dan asap mengganggu masyarakat.
“Data per Agustus 2026 menunjukkan terdapat 32 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 78 hektare. Ini angka yang meningkat hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2025 dan menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujar Irwan, Senin (7/9/2026) lalu.
Menurut dia, deteksi dini titik panas harus segera diikuti dengan respons di lapangan. Pemadaman pada fase awal dinilai menjadi kunci untuk mencegah api menjalar dan menimbulkan kerusakan lebih besar.
“Jangan menunggu asap tebal dan kesehatan masyarakat terganggu baru kita bergerak,” katanya.
Irwan juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak hanya dibebankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran. Pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, masyarakat, serta dunia usaha harus mengambil peran dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Dia meminta sosialisasi pencegahan karhutla diperluas hingga ke desa-desa, terutama kawasan yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi seperti Kecamatan Sebuku, Sebatik Barat, Sebatik Timur, dan kawasan dataran tinggi Krayan.
Selain pencegahan, Irwan menekankan pentingnya edukasi mengenai konsekuensi hukum pembukaan lahan dengan cara membakar. Satgas dan relawan juga diminta aktif memantau titik panas secara real-time serta segera melaporkan setiap indikasi kebakaran.
“Pemadaman awal sangat penting dilakukan sebelum api menjalar dan menyebabkan kerusakan yang lebih luas,” ujarnya.
Perhatian Bupati Nunukan juga diarahkan kepada perusahaan pemegang konsesi. Irwan meminta perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan bertanggung jawab menjaga wilayah operasional masing-masing dan tidak menyerahkan seluruh penanganan karhutla kepada pemerintah daerah.
“Perusahaan pemegang HGU, baik perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan, wajib menjaga wilayah konsesinya masing-masing. Pastikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran tersedia, personel terampil selalu siap, sistem pelaporan berjalan, serta patroli rutin dilakukan,” kata Irwan.
Dia meminta perusahaan segera berkoordinasi dengan pemerintah dan unsur terkait jika kebakaran muncul di sekitar wilayah operasionalnya.
Kepala BPBD Nunukan Asmar mengatakan, pemantauan titik panas dilakukan setiap hari melalui sistem Sipongi dan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan di lapangan.
“Kami berharap koordinasi yang mantap hingga ke level lini terdepan, termasuk para camat, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), dapat menekan potensi bencana asap serta melindungi keselamatan dan perekonomian warga Kabupaten Nunukan,” ujar Asmar. (adv)









