TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat kerja yang digelar di Tarakan, Kamis (30/4/2026), menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kaltara, hingga tim pakar.
Ketua Pansus I, Hamka menjelaskan, dari total 39 pasal yang dibahas, mayoritas merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Namun, terdapat beberapa pasal strategis yang menjadi perhatian karena menyangkut perubahan substansi.
“Pasal 70 dan 84 menjadi fokus utama karena menyangkut fleksibilitas pengelolaan aset serta antisipasi terhadap kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.
Pansus I juga menegaskan penolakan terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurut Hamka, setiap kebijakan terkait aset wajib melalui mekanisme bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut akuntabilitas dan harus dibahas bersama,” tegasnya.
Sejumlah poin yang belum mencapai kesepakatan diputuskan ditunda sementara. Pansus I akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.
Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut rampung dalam dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Kaltara. (adv)









