DPRD Kaltara Gelar RDP Bahas Mekanisme Baru PPh 21, Tekankan Keseragaman Perhitungan Pajak Anggota

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).

RDP tersebut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM.

banner 728x90

Dalam rapat tersebut, Achmad Djufrie menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terkait mekanisme perhitungan PPh 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD agar tidak terjadi selisih kurang bayar di akhir tahun pajak.

“Melalui sosialisasi ini kita ingin memastikan seluruh pihak memahami mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 secara tepat. Dengan begitu tidak ada lagi selisih kurang bayar yang muncul di akhir tahun,” ujar Achmad Djufrie.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari upaya DPRD untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus menjaga transparansi dalam pengelolaan penghasilan anggota dewan.

“Ini penting agar administrasi perpajakan berjalan tertib dan transparan, sehingga pengelolaan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan, sejak tahun 2024 perhitungan PPh 21 telah mengacu pada ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Regulasi tersebut menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan pajak penghasilan.

Dalam skema TER tersebut, penghasilan bulanan wajib pajak dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

“Dengan skema Tarif Efektif Rata-rata, perhitungan PPh 21 menjadi lebih sederhana karena pajak dipotong berdasarkan tarif yang telah disesuaikan dengan total penghasilan tahunan,” terang perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb.

Melalui kegiatan RDP ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mendukung tertib administrasi perpajakan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. (adv)

banner 728x90