NUNUKAN – Kelengkapan dokumen kependudukan tidak sekadar menjadi urusan administrasi, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan membutuhkan identitas kependudukan yang valid.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diinisiasi Anggota DPRD Nunukan, H. Firman H. Latif, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (4/11/2026) malam.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Bhayangkara RT 11 itu, masyarakat diingatkan agar memastikan dokumen kependudukan mereka lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah mengatakan, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut merupakan identitas sekaligus dasar perlindungan hak masyarakat sebagai warga negara.
Karena itu, setiap perubahan data kependudukan perlu segera dilaporkan. Mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan alamat hingga perpindahan penduduk.
Menurutnya, pembaruan data penting agar informasi kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah.
Dia juga menegaskan, pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta memanfaatkan mekanisme pelayanan resmi dan tidak menggunakan jalur yang berpotensi menimbulkan pungutan.
Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur, Muhammad Alatas.
Dia menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, jenis dokumen kependudukan, serta kewajiban melaporkan setiap perubahan data.
Peran pemerintah desa juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diharapkan lebih aktif membantu pendataan penduduk sekaligus mendorong masyarakat tertib mengurus dokumen kependudukan.
Firman menginisiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi administrasi kependudukan.
Camat Sebatik Timur berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata melalui kerja sama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Dokumen kependudukan bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan identitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Mari kita jadikan tertib administrasi kependudukan sebagai tanggung jawab bersama,” pesannya. (adv)











