oleh

Dilema Kewarganegaraan Ganda di Wilayah Perbatasan

image_pdfimage_print

DISKUSI : Terlihat narasumber dan peserta yang hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Warta Indonesia (PWI) Nunukan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sungai Nyamuk, SebatiknTimur, Kamis (25/9/2025).

NUNUKAN – Pulau Sebatik, yang membentang di perbatasan Indonesia dan Malaysia, kini menjadi sorotan utama terkait isu kewarganegaraan ganda. Fenomena ini menciptakan dilema kompleks yang melibatkan kebutuhan ekonomi mendesak, identitas sosial yang terpecah, serta potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.

banner 728x90

Bagi sebagian warga Sebatik, kepemilikan kewarganegaraan ganda sering kali dianggap sebagai solusi untuk bertahan hidup. Akses yang lebih mudah ke lapangan kerja dan peluang bisnis di Malaysia menjadi daya tarik utama. Upah yang lebih tinggi dan stabilitas ekonomi di negeri jiran menawarkan harapan akan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga mereka. Namun, pilihan ini tentu saja bukannya tanpa risiko hukum dan sosial.

Warga Sebatik yang juga seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Andi Mulyono, menegaskan, undang-undang di Indonesia secara jelas melarang kepemilikan dua identitas kewarganegaraan. Ia menyoroti bahwa bahkan kesalahan kecil pada paspor, seperti saat ibadah haji atau umroh, dapat menimbulkan masalah besar di imigrasi.

“Tidak dapat dipungkiri, banyak warga yang secara diam-diam mungkin lebih memilih menjadi warga negara Malaysia karena faktor kesejahteraan hidup. Kebutuhan pokok seperti minyak, beras, dan gula sulit didapatkan di sini. Jadi, sulit menyalahkan pilihan tersebut karena memang tidak ada pilihan lain,” ungkap Andi Mulyono dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nunukan di Sebatik belum lama ini.

Lebih lanjut, Andi Mulyono menjelaskan, pembuktian kepemilikan identitas kewarganegaraan ganda tidaklah mudah. Hal ini disebabkan oleh kesulitan dalam menyinkronkan data antara Indonesia dan Malaysia.

Dari sisi administrasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palantek, menyatakan, pihaknya tidak memiliki data spesifik terkait warga Sebatik yang teridentifikasi memiliki identitas Malaysia (IC) dan KTP Indonesia.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kami memproses permohonan masyarakat sesuai dengan berkas yang masuk. Kami tidak turun ke lapangan untuk mengidentifikasi apakah seseorang memiliki IC atau tidak,” jelas Agustinus.

Ia menambahkan, Disdukcapil memproses permohonan jika persyaratan yang diajukan sudah lengkap, berdasarkan kepercayaan terhadap aparat di bawahnya.
“Kami tidak boleh mengintervensi kewenangan mereka. Ketika berkas sampai ke Dukcapil, wajib kami proses,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Zulfan Adrian Pratama, menegaskan, penentuan status kewarganegaraan adalah isu krusial yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, Imigrasi memiliki peran vital, terutama dalam kasus deportasi atau penemuan individu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda.

“Jika terbukti seseorang memiliki dua kewarganegaraan, maka salah satu status harus gugur. Apabila individu tersebut ditentukan sebagai warga negara asing, Imigrasi akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi,” tegas Adrian. Ia menambahkan bahwa Imigrasi melakukan verifikasi teliti, termasuk berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia jika ada dugaan kepemilikan kewarganegaraan ganda. (***)

banner 728x90