Barang Hasil Sitaan Bea Cukai Disulap Jadi Bantuan Sosial di Nunukan

NUNUKAN – Barang-barang yang sebelumnya diamankan dalam penindakan Bea Cukai Nunukan kini mendapat peruntukan baru. Alih-alih dimusnahkan, ribuan barang tersebut dialihkan menjadi bantuan sosial setelah resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dengan nilai ekonomi mencapai Rp290,95 juta.

Barang hasil penindakan periode 2025–2026 itu diserahkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan Rommy Heryadi kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Muhammad Amin, Jumat (30/10/2026).

banner 728x90

Jenis barang yang dihibahkan cukup beragam. Mulai dari 1.380 pasang sepatu karet merek Bowling, 491 lembar seng gelombang, 312 sekop, 163 rol karpet gulung, 87 rol karpet lantai plastik, 142 kotak paku, sembilan roll pipa HDPE, hingga dua unit kompor gas tiga tungku.

Seluruh barang tersebut telah melalui proses penindakan hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Karena masih memiliki nilai manfaat, barang-barang itu kemudian mendapat persetujuan untuk dihibahkan melalui mekanisme pengelolaan kekayaan negara.

Asisten I Setkab Nunukan Muhammad Amin mengatakan, barang-barang tersebut direncanakan disalurkan kepada lembaga sosial, pondok pesantren, serta rumah ibadah.

Namun, penyaluran tidak akan dilakukan begitu saja. Dinsos diminta melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap calon penerima untuk memastikan barang yang diberikan sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.

“Dinsos akan melakukan verifikasi dan peninjauan ketat guna memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada pihak yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Amin.

Di sisi lain, Amin berharap penindakan terhadap barang ilegal di wilayah perbatasan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perdagangan lintas negara.

Ia mengapresiasi kerja sama Bea Cukai Nunukan dalam penindakan barang yang melanggar ketentuan. Pemkab Nunukan juga berkomitmen memastikan barang hibah senilai hampir Rp291 juta tersebut sampai kepada pihak yang berhak.

“Dengan adanya tangkapan-tangkapan seperti ini, mudah-mudahan ada pelajaran bagi pelaku-pelaku usaha agar melalui prosedur-prosedur perdagangan luar negeri yang sah,” harapnya.

Kepala Bea Cukai Nunukan Rommy Heryadi mengatakan, keputusan menghibahkan barang didasarkan pada pertimbangan bahwa barang tersebut masih dapat digunakan masyarakat. Menurutnya, pemusnahan bukan satu-satunya pilihan terhadap barang hasil penindakan.

“Kalau dimusnahkan seperti paku, ya tetap jadi paku. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat karena bentuknya adalah barang milik negara, dari negara dikembalikan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, tidak semua barang hasil penindakan bisa dialihkan menjadi hibah. Barang yang tidak layak dimanfaatkan atau wajib dimusnahkan, seperti pakaian bekas (ballpress), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, dan kosmetik ilegal, tetap harus dimusnahkan.

Rommy menjelaskan, penyaluran barang hibah dilakukan melalui pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Nunukan. Langkah tersebut ditempuh agar bantuan menjangkau pihak yang membutuhkan, mengingat tugas utama Bea Cukai berada pada penindakan dan pengawasan. (adv)

banner 728x90