NUNUKAN – Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Aula Gedung Kelembagaan Desa, Jumat (26/9/3025).
Kegiatan yang membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026 serta Daftar Usulan (DU) RKP 2027 tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan seperti, Kasi PMD Kecamatan Sebatik Tengah, perwakilan Kepala Desa (Sekdes), BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, PPL, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, Karang Taruna, Kepala Dusun, Ketua RT, Forum Anak, perwakilan kelembagaan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Forum ini menjadi wadah penting dalam perencanaan pembangunan desa yang partisipatif. Peserta diharapkan aktif membahas dan menyepakati usulan program serta kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Fokus utama meliputi peningkatan infrastruktur desa, penguatan sektor ekonomi lokal, serta pengembangan kapasitas masyarakat. Pembiayaan program-program ini akan diupayakan dari berbagai sumber yang sah dan sesuai ketentuan.
“Melalui pencermatan program-program yang ada di RPJMDes dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, kami menyepakati program-program prioritas yang akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026,” ujar Wakil Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Aji Kuning saat dikonfirmasi usai kegiatan tersebut.
Selain membahas RKPDes Tahun 2026, lanjut pria yang akrab disapa Along ini, dalam forum itu juga membahas DU RKP Desa 2027 yang akan diajukan ke Musrenbang tingkat kecamatan.
“Beberapa usulan prioritas untuk RKP Desa Aji Kuning Tahun 2026 antara lain, rehabilitasi Kantor Desa Aji Kuning, pembangunan dan normalisasi drainase dan peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) serta rehabilitasi Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning,” beber Along.
Sesuai dengan Pasal 1 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, daftar usulan RKP desa merupakan penjabaran dari RPJM desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun. “Usulan ini akan diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Dikatakan, Musrenbangdes RKP Desa dan DU-RKP Desa di Desa Aji Kuning ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan berbagai pihak dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas, diharapkan perencanaan yang dihasilkan akan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
“Kami berharap hasil Musrenbangdes ini dapat menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas ayah 4 anak ini. (***)











