NUNUKAN – Dua mobil travel yang melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kedapatan membawa ratusan kemasan minuman beralkohol. Dalam dua pemeriksaan terpisah pada 12 dan 13 Oktober 2026, Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan total 948 kemasan miras.
Temuan tersebut terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dari Daihatsu Xenia dan 240 kaleng bir dari Toyota Avanza. Kedua kendaraan berwarna putih itu diperiksa petugas saat melintas di Pos Dalduk Tembalang pada waktu berbeda.
Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Petugas memeriksa Daihatsu Xenia bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said, 26, warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan empat merek minuman beralkohol. Rinciannya, 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Temuan itu juga dilaporkan kepada Satpol PP Nunukan.
Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali menemukan minuman beralkohol dalam kendaraan travel. Kali ini, barang tersebut diangkut menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto, 34, warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Dari bagian belakang mobil, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor. Berdasarkan laporan kejadian, minuman tersebut dibawa dari Sebuku menuju Malinau.
Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya mengatakan, barang bukti dari kedua pemeriksaan itu diamankan untuk diserahkan kepada instansi terkait.
“Barang bukti tersebut kini diserahkan ke Bea Cukai Nunukan dan Satpol PP Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Romy mengatakan, bir Anchor tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan. “Cara masuknya melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102. Sedangkan minumannya, itu masuk barang kena cukai,” katanya.
Romy menjelaskan, barang bukti akan diamankan di Tempat Penimbunan Pabean. Sementara itu, sanksi terhadap pemilik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan denda administratif.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Nunukan Edy mengatakan, peredaran miras tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.
Namun, Satpol PP masih perlu mengkaji mekanisme penindakan dan penerapan sanksinya setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kendati demikian, ada proses yang belum bisa dilakukan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
UU tersebut mengubah mekanisme penerapan sanksi kurungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.
“Kalau aturan yang melekat dalam Perda biasanya kurungan 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Sanksi kurungan dalam Perda lama, dikonversi otomatis menjadi pidana denda,” jelasnya.
Ia menyebut koordinasi juga dapat dilakukan dengan Dinas Perdagangan maupun kepolisian untuk menentukan langkah hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
“Satpol PP Nunukan akan segera berkoordinasi dengan Korwas PPNS. Jika nantinya tak bisa ditindak dengan Perda, Satpol PP akan menjalin sinergi dengan instansi pengampu lain,” jelas Edy. (bed)









