TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui rapat gabungan Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah mitra kerja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme dan koordinasi Tim Terpadu Pengawas BBM serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas Galian C di Kaltara, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kaltara Komisi II dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M, menegaskan, persoalan distribusi BBM hampir terjadi di seluruh wilayah Kalimantan Utara dan pengawasan selama ini dinilai belum berjalan maksimal secara berkelanjutan.
Menurutnya, kebutuhan BBM di daerah belum dihitung berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, termasuk sektor usaha rumput laut, transportasi, hingga aktivitas ekonomi lainnya.
“Ke depan data kebutuhan BBM harus terus diperbarui setiap tahun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Jangan sampai kuota yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di Kaltara,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat SPBU. Menurutnya, berbagai praktik manipulasi dan penyalahgunaan distribusi BBM sebenarnya diketahui oleh pihak SPBU, namun sering kali terjadi pembiaran.
“Kalau memang ada SPBU yang terbukti membiarkan praktik penyalahgunaan distribusi BBM, maka izin operasionalnya harus dievaluasi. Pengawasan tidak boleh setengah-setengah karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan, Nasir meminta DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi memperjuangkan penambahan kuota BBM ke Pertamina pusat. Ia menilai persoalan utama di Kaltara bukan hanya distribusi, tetapi juga keterbatasan kuota yang belum terpenuhi secara maksimal.
“Pemerintah provinsi bersama DPRD harus memperjuangkan penambahan kuota BBM untuk Kaltara ke Pertamina pusat. Sampai hari ini kuota kita belum terpenuhi. Sebagai contoh, kuota bensin Pertalite di Kaltara baru terpenuhi sekitar 51 persen. Demikian juga kuota solar yang masih belum terpenuhi secara optimal. Kalau kuotanya memang kurang, maka seketat apa pun pengawasan tetap akan menimbulkan antrean dan kelangkaan,” katanya.
Menurut Nasir, kondisi geografis Kalimantan Utara sebagai wilayah perbatasan dengan mobilitas distribusi tinggi harus menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dalam menentukan kuota energi subsidi.
Dalam pembahasan terkait Galian C, Muhammad Nasir juga menegaskan bahwa setelah Gubernur Kalimantan Utara memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin dan memenuhi kewajiban hingga Desember 2026, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan nyata kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau pemerintah sudah memberikan ruang dan kesempatan sampai Desember 2026 untuk menyelesaikan izin dan kewajiban administrasi, maka pemerintah juga harus mengintervensi dengan memberikan kemudahan, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami tahapan-tahapan pengurusannya. Jangan sampai masyarakat diberi kesempatan, tetapi tetap kesulitan karena minim pendampingan,” ujarnya. (adv)
