NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menepis anggapan publikasi kegiatan pemerintahan sebagai pencitraan semata. <span;>Sebab, penyampaian informasi pembangunan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat adalah hak publik yang wajib dipenuhi.
“Itu bukan pencitraan. Masyarakat berhak tahu ke mana arah pembangunan dan bagaimana uang negara digunakan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Nunukan, Muhammad Basir, kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026) lalu.
Menurutnya, publikasi kegiatan pemerintah daerah melalui media massa dan media sosial sangat penting agar informasi pembangunan dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Terlebih, kerja sama publikasi media tersebut juga didukung anggaran daerah.
Basir menilai sangat disayangkan jika hasil liputan media yang telah dibiayai pemerintah tidak bisa diakses secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ada uang negara yang digunakan untuk menjelaskan apa-apa saja pekerjaan yang dilakukan pemerintah daerah untuk membangun daerah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyebarluasan informasi melalui berbagai platform digital merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Dengan publikasi yang luas, masyarakat diharapkan mengetahui program serta kegiatan pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan Pemkab Nunukan.
Selain meningkatkan transparansi, optimalisasi publikasi di media sosial juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen terus mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya. (bed)
