NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan tengah merumuskan Surat Edaran terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai transformasi budaya kerja ASN.
Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Surat Menteri Dalam Negeri tentang Ketentuan Transformasi Budaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirilis pada 13 Maret 2020. Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan di tingkat daerah, tim yang terdiri dari para Asisten dan sejumlah perangkat daerah telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas substansi aturan tersebut.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Drs. R. Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa secara prinsip Pemkab Nunukan akan mematuhi sepenuhnya arahan dari pemerintah pusat tersebut. Saat ini, rumusan Surat Edaran sedang disiapkan untuk segera ditandatangani oleh Bupati Nunukan.
“Secara substansi kami sudah melaporkan kepada Bupati bahwa kami sedang merumuskan Surat Edaran sebagai tindak lanjut. Nanti dalam penerapannya, kami akan menekankan pengaturan WFO dan WFH di hari Jumat,” ungkap Iwan kepada media.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, pola kerja WFH akan diterapkan secara khusus pada hari Jumat. Meski demikian, perangkat daerah yang memiliki tugas pelayanan publik dengan intensitas tinggi tetap diwajibkan menjalankan tugas secara normal di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, terdapat pengecualian bagi sejumlah jabatan yang tidak diperkenankan menjalankan WFH dan tetap harus hadir di kantor. Berdasarkan instruksi Kemendagri, jabatan tersebut meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II, Jabatan Administrator, Camat, hingga Lurah.
“Benar, di surat Kemendagri diatur bahwa beberapa jabatan dikecualikan untuk WFH. Jadi Eselon II, Camat hingga Lurah itu harus tetap masuk kantor,” tegasnya.
Sementara itu, untuk unit kerja yang tidak bersifat esensial atau tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik, pengaturan kehadiran pegawai akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perangkat daerah. Namun, prinsip utama yang ditekankan adalah keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai contoh, pada dinas teknis seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tidak seluruh bidang diwajibkan hadir secara penuh. Yang terpenting adalah adanya petugas piket atau Shift In Person (SIP) yang memastikan layanan administrasi kependudukan tetap berjalan.
Selain untuk penyesuaian pola kerja, kebijakan WFH-WFO ini juga bertujuan mendukung efisiensi anggaran sebagaimana arahan pemerintah pusat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) serta membatasi perjalanan dinas yang tidak mendesak tanpa mengurangi kinerja organisasi.
Rencananya, kata Iwan, Surat Edaran resmi tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah mendapatkan penandatanganan dari Bupati Nunukan dalam waktu dekat. “SE-nyansegera diterbitkan,” jelasnya. (adv)
