TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Rabu (22/4), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Listiani, Supaad Hadianto, SE, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, serta M. Hatta. Turut hadir pula tim pakar dari berbagai instansi terkait, di antaranya Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Raperda tersebut. Biro Hukum mengusulkan penambahan landasan yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 guna memperkuat substansi regulasi. Selain itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dinilai harus tercermin secara utuh dalam naskah Raperda.
Sejumlah masukan teknis juga mengemuka dalam rapat, mulai dari penghapusan definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan, pembahasan Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, tetapi juga pada dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltara.
“Raperda ini kami dorong menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif, tidak hanya mengatur perbukuan, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pasal harus disusun secara cermat, sinkron dengan aturan di atasnya, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Rapat juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, khususnya terkait definisi istilah dalam batang tubuh Raperda agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi.
Sebagai hasil sementara, Pansus IV sepakat untuk melanjutkan pembahasan dari judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum.
Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.
Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)
