TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara. Draf regulasi tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa di wilayah Kaltara.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, memberikan sejumlah catatan kritis dalam rapat pansus yang dihadiri tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara serta tim penyusun naskah akademik di Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3/2026).
Menurut politisi Partai NasDem itu, substansi Raperda masih bersifat general dan belum mengakomodasi karakteristik persoalan desa di Kaltara, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur terkait desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Salah satu contoh di Nunukan, masyarakat desanya itu banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat tersebut.
Ia menilai, regulasi tentang pemberdayaan masyarakat desa seharusnya mampu menghadirkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan, maupun perselisihan antara warga dan pemerintah desa.
Selain itu, Rismanto juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai tata batas wilayah desa yang selama ini kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.
Menurutnya, aspirasi masyarakat yang diperoleh para anggota dewan selama masa reses harus tercermin dalam pasal-pasal yang lebih spesifik dan aplikatif.
“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap hal-hal seperti konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga spesifikasi karakteristik wilayah itu lebih ditonjolkan,” tegasnya.
Rismanto juga meminta agar tim penyusun naskah akademik bersama Biro Hukum Pemprov Kaltara melakukan peninjauan ulang terhadap draf Raperda tersebut. Ia tidak ingin regulasi yang disusun hanya menjadi pengulangan dari aturan yang sudah ada sebelumnya.
Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa harus memiliki nilai tambah serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa cukup banyak.
“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau cuma general? Saya harap dalam pemberdayaan masyarakat desa ini kita atur upaya-upaya yang spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan dapat segera memberikan penjelasan teknis serta melakukan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. (adv)
