Pansus II Kaltara Pertegas Aturan Kemitraan Perusahaan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan dengan menitikberatkan pada perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik perusahaan, hingga penguatan kewajiban kemitraan investasi agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat dan daerah.

Pembahasan Raperda tersebut digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Fokus pembahasan diarahkan pada pendalaman pasal demi pasal, mulai dari tata kelola usaha, kemitraan, perlindungan masyarakat, hingga penguatan manfaat investasi tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir mengatakan, DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun menjadi payung hukum yang adil, implementatif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama Pansus ialah penguatan klausul penyelesaian konflik di sektor perkebunan dan pertanian berkelanjutan.

“Kita melihat perlu ada penguatan klausul terkait manajemen penyelesaian konflik. Harus jelas siapa yang memimpin dan bertanggung jawab ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Muhammad Nasir.

Menurutnya, banyak konflik berkepanjangan terjadi karena belum adanya mekanisme penyelesaian yang jelas dan terkoordinasi. Karena itu, Pansus mendorong pemerintah daerah berperan lebih kuat sebagai fasilitator dan mediator penyelesaian konflik.

Selain itu, Pansus II juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dalam proses perizinan usaha agar masyarakat benar-benar memahami dampak dan manfaat investasi sebelum kegiatan berjalan. “Jangan sampai hanya ada sosialisasi formal lalu dianggap masyarakat sudah setuju,” tegasnya.

Muhammad Nasir juga memberi perhatian terhadap kewajiban kemitraan perusahaan sebesar 20 persen kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 58.

Ia menilai konsep tersebut harus diperkuat melalui pembinaan teknis, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, dan kepastian pemasaran bagi kelompok tani. “Kita tidak ingin kemitraan hanya ada di atas kertas,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus II juga mempertanyakan indikator keberhasilan konsep pembangunan berkelanjutan dalam Raperda agar tidak sekadar bersifat normatif, tetapi memiliki ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi.

Pansus turut mendorong penegasan kewajiban perusahaan untuk berkantor dan memiliki NPWP di daerah agar keberadaan investasi memberi kontribusi ekonomi lebih besar bagi Kalimantan Utara.

“Kita ingin Raperda ini mampu melindungi masyarakat, menguntungkan Kalimantan Utara, memperkuat tata kelola daerah, tetapi tetap tidak memberatkan investor,” pungkas Muhammad Nasir. (adv)