JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Upaya ini dilakukan melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (9/4/2026).
Rombongan Pansus IV yang dipimpin Ketua Pansus, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama anggota Tamara Moriska, SH., MH., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, SH., diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, S.Pd., M.A.
Dalam pertemuan tersebut, Syamsuddin Arfah mengungkapkan, pembahasan ranperda telah memasuki tahap substansi dan ditargetkan segera rampung.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi ini sangat penting sebagai landasan penguatan budaya literasi di Kalimantan Utara, sekaligus menjawab berbagai tantangan di sektor perbukuan.
Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto, mengapresiasi langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif. Bahkan, Kalimantan Utara disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan memperkuat tata kelola perbukuan agar mampu menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata di seluruh wilayah.
Namun demikian, ia mengungkapkan adanya tantangan serius dalam dunia literasi, khususnya terkait rendahnya kemampuan memahami bacaan di kalangan siswa.
“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkap Supriyanto.
Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar memiliki minat membaca yang tinggi, namun kemampuan memahami isi bacaan masih tergolong rendah.
Hal ini juga menjadi sorotan Anggota Pansus IV, Dino Andrian. Ia menilai adanya kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca menjadi alasan utama pentingnya ranperda tersebut.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.
Ranperda ini dirancang untuk memperkuat literasi dasar, mendorong lahirnya penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku hingga ke daerah terpencil.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk melakukan harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.
DPRD Kaltara optimistis, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi ini dapat menjadi percontohan nasional, sekaligus memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. (adv)
