NUNUKAN – Polemik dugaan monopoli aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tunontaka Nunukan memicu sorotan tajam dari DPRD Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mendesak Kementerian Perhubungan Laut memberikan teguran kepada KSOP Nunukan terkait dugaan lemahnya implementasi Permen KP Nomor 34 Tahun 2025 tentang aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan.
Desakan itu disampaikan Mansur saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha, pihak Pelni, dan KSOP Nunukan di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Selasa (19/5/26).
RDP digelar menyusul munculnya keluhan para pelaku usaha terkait penerapan aturan bongkar muat barang dari kontainer yang dinilai belum tersosialisasi secara maksimal dan menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Mansur menilai KSOP Nunukan belum optimal memahami sekaligus menjalankan substansi aturan tersebut. Akibatnya, aktivitas distribusi logistik yang menjadi penopang perdagangan di wilayah perbatasan ikut terdampak.
“Harusnya KSOP yang memaparkan. Kenapa malah Pelni yang mendominasi penyampaian aturan itu. Meski dipaparkan, praktiknya di lapangan belum maksimal,” kata politisi Partai NasDem tersebut.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Nunukan itu juga menyoroti minimnya sosialisasi regulasi kepada pelaku usaha. Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap aturan sangat penting agar distribusi barang tidak menimbulkan kerugian maupun hambatan ekonomi di daerah.
Ia menjelaskan, dalam Permen KP 34 Tahun 2025 telah diatur keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, shipper hingga JPT. Karena itu, implementasi kebijakan dinilai tidak bisa berjalan secara parsial.
“Di dalam KP 34 itu sudah lengkap unsur-unsurnya. Ada pemerintah, SIPER, dan JPT. Jadi seharusnya bergandengan tangan dengan para pengusaha dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, muncul pula dugaan adanya pembiaran oleh KSOP Nunukan terhadap persoalan implementasi aturan di lapangan. Dugaan itu menguat lantaran penjelasan mengenai Permen KP 34 justru lebih dominan disampaikan pihak Pelni.
“Pemilik atau pengelola KP34 itu ada di KSOP, bukan Pelni. Tapi saat RDP, justru Pelni yang paling banyak menjelaskan soal KP 34. Dari situ muncul dugaan adanya pembiaran oleh KSOP terhadap persoalan Permen KP 34,” ungkap Mansur.
Sejumlah pelaku usaha yang hadir turut menyampaikan keluhan terkait mekanisme bongkar muat barang dari kontainer di Pelabuhan Tunontaka. Mereka meminta kepastian regulasi agar distribusi logistik berjalan lancar tanpa menambah biaya operasional maupun menghambat aktivitas usaha yang berpotensi memengaruhi stabilitas harga barang di Nunukan.
DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawasi persoalan tersebut hingga ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak. Mansur pun meminta pemerintah daerah bersama KSOP segera memperluas sosialisasi Permen KP 34 Tahun 2025 kepada seluruh unsur terkait.
“Kalau KSOP menjalankan PP 34 dengan baik, persoalan ini tidak perlu sampai masuk RDP. Yang seharusnya dilakukan lebih dulu ialah sosialisasi secara luas, kemudian memanggil seluruh unsur yang ada di dalamnya, termasuk pemerintah daerah dan shiper,” tutupnya. (adv)
