NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.
Menurutnya, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, mulai dari pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), hingga lembaga dan organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.
“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan anggota sebanyak lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.
“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat atau bentuk simbolis lainnya, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi. Besaran penghargaan tersebut akan disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.
Karena regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, Ladullah menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyempurnakan isi Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (adv)
