TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja lanjutan yang digelar Kamis (7/5/2026) dengan fokus pembahasan pasal demi pasal draf regulasi.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus IV, yakni Tamara Moriska, SH., MH, Dino Andrian, SH, Listiani, Ruman Tumbo, SH, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, SE, Vamelia, SE., M.Pd, serta Muhammad Hatta, ST.
Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan hingga pembinaan bagi pelaku perbukuan dan literasi di Kaltara. Pansus IV juga mendorong pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menegaskan regulasi ini diharapkan mampu membuka ruang bagi generasi muda Kaltara untuk berkembang di bidang literasi dan kepenulisan.
“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan budaya literasi tidak hanya sebatas meningkatkan minat baca, tetapi juga mendorong lahirnya sumber daya manusia kreatif yang mampu bersaing secara nasional.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)
