948 Kemasan Miras Diangkut Dua Mobil Travel, Diamankan Satgas Pamtas

NUNUKAN – Dua mobil travel yang melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kedapatan membawa ratusan kemasan minuman beralkohol. Dalam dua pemeriksaan terpisah pada 12 dan 13 Oktober 2026, Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan total 948 kemasan miras.

Temuan tersebut terdiri atas 708 botol minuman beralkohol dari Daihatsu Xenia dan 240 kaleng bir dari Toyota Avanza. Kedua kendaraan berwarna putih itu diperiksa petugas saat melintas di Pos Dalduk Tembalang pada waktu berbeda.

Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Petugas memeriksa Daihatsu Xenia bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said, 26, warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Saat memeriksa bagian belakang kendaraan, petugas menemukan empat merek minuman beralkohol. Rinciannya, 72 botol Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja.

Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Temuan itu juga dilaporkan kepada Satpol PP Nunukan.

Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali menemukan minuman beralkohol dalam kendaraan travel. Kali ini, barang tersebut diangkut menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto, 34, warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi.

Dari bagian belakang mobil, petugas menemukan 240 kaleng bir merek Anchor. Berdasarkan laporan kejadian, minuman tersebut dibawa dari Sebuku menuju Malinau.

Komandan Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya mengatakan, barang bukti dari kedua pemeriksaan itu diamankan untuk diserahkan kepada instansi terkait.

“Barang bukti tersebut kini diserahkan ke Bea Cukai Nunukan dan Satpol PP Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Romy mengatakan, bir Anchor tersebut diduga melanggar ketentuan kepabeanan. “Cara masuknya melanggar UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102. Sedangkan minumannya, itu masuk barang kena cukai,” katanya.

Romy menjelaskan, barang bukti akan diamankan di Tempat Penimbunan Pabean. Sementara itu, sanksi terhadap pemilik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan denda administratif.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Nunukan Edy mengatakan, peredaran miras tanpa izin tersebut berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.

Namun, Satpol PP masih perlu mengkaji mekanisme penindakan dan penerapan sanksinya setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kendati demikian, ada proses yang belum bisa dilakukan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

UU tersebut mengubah mekanisme penerapan sanksi kurungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol.

“Kalau aturan yang melekat dalam Perda biasanya kurungan 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Sanksi kurungan dalam Perda lama, dikonversi otomatis menjadi pidana denda,” jelasnya.

Ia menyebut koordinasi juga dapat dilakukan dengan Dinas Perdagangan maupun kepolisian untuk menentukan langkah hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin tersebut.

“Satpol PP Nunukan akan segera berkoordinasi dengan Korwas PPNS. Jika nantinya tak bisa ditindak dengan Perda, Satpol PP akan menjalin sinergi dengan instansi pengampu lain,” jelas Edy. (bed)




Bupati Nunukan Tegaskan Tiga Desa Tetap NKRI, Koordinasi Langsung ke BNPP Terkait Isu Batas RI–Malaysia

NUNUKAN – Kabar tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang disebut masuk ke Malaysia
dibantah Bupati Nunukan H. Irwan Sabri.

“Isu tersebut perlu dipahami secara utuh. Sesuai kesepakatan kedua negara, memang ada bagian wilayah OBP yang masuk ke Malaysia, namun sebagian besar telah menjadi bagian dari Indonesia, termasuk tiga desa yang ramai diperbincangkan setelah muncul di sejumlah media nasional,” kata Bupati Nunukan dalam keterangan tertulis yang disampaikan Prokopim Setkab Nunukan kemarin.

Informasi ini disampaikan pasca Bupati Nunukan H. Irwan Sabri melakukan klarifikasi dan koordinasi langsung dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

“Menindaklanjuti penetapan tata batas negara di OBP Segmen Sinapad, Sungai Sesai, B2700-B3100, OBP Sungai Simantipal dan OBP Sebatik, saya langsung melakukan koordinasi ke BNPP,” ujar Irwan Sabri usai pertemuan.

Ia merinci, luasan OBP yang semula sekitar 5.900 hektare, hasil kesepakatan terbaru menegaskan kurang lebih 5.207,8 hektare menjadi wilayah Indonesia, sementara 778,5 hektare menjadi bagian Malaysia. Artinya, 90% wilayah OBP tersebut sah milik NKRI dan 10% menjadi bagian Malaysia.

“Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk melaksanakan akselerasi pembangunan di wilayah ex-OBP tersebut,” tegas Irwan Sabri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa masyarakat perbatasan menyambut baik hasil kesepakatan ini dan siap mendukung pembangunan demi peningkatan kesejahteraan. Di akhir pernyataannya, Irwan Sabri berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Nunukan, terutama pada wilayah-wilayah ex-OBP.

Isu ini mengemuka setelah Sekretaris BNPP Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan perkembangan penanganan Outstanding Boundary Problem  (OBP) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

OBP merujuk pada segmen atau titik batas negara yang masih menyisakan persoalan karena perbedaan tafsir atas perjanjian Belanda-Inggris, titik koordinat, atau letak patok, sehingga memerlukan verifikasi, negosiasi, dan kesepakatan resmi antarnegara. (bed)




PLBN Sebatik Mangkrak, Warga Perbatasan Geruduk Usai Kunjungan Wamendagri

NUNUKAN – Kekecewaan mendalam dirasakan warga perbatasan RI-Malaysia di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Usai kunjungan rombongan Komisi II DPR RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, ke Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) Sebatik pada Sabtu (4/10/2025), warga langsung menggelar aksi demonstrasi. Mereka menilai PLBN yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 200 miliar itu hanya menjadi bangunan mubazir.

Koordinator aksi, Dedy Kamsidi, dengan tegas menyatakan sikap untuk menutup sementara PLBN Sebatik sampai ada kepastian waktu pengoperasiannya. “Kami sangat kecewa dengan sikap para pejabat Negara, khususnya Komisi 2 DPR RI yang katanya reses, namun tak memberi waktu cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya lantang.

Dedy menambahkan, anggota DPRD Nunukan yang mendampingi kunjungan pun diberi waktu terbatas, sehingga aspirasi masyarakat tidak tersampaikan sepenuhnya. “Berapa banyak pejabat datang silih berganti, namun PLBN Sebatik masih tetap tak berfungsi. Mereka hanya menghamburkan anggaran Negara saja,” tegasnya.

Para pendemo memahami bahwa berfungsinya PLBN membutuhkan kesepakatan antara Indonesia dan Malaysia. Namun, mereka menuntut penjelasan konkret dari para pejabat terkait upaya diplomasi yang telah dilakukan. “Kalau mangkrak terus, kita pertanyakan Tim Perencanaannya, apakah memang dibangun untuk pajangan. Dan kalau tak mampu berdiplomasi, sadar diri, mundur dari jabatannya,” kata Dedy dengan nada tinggi.

Aksi demonstrasi ini turut didampingi oleh lima anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, yaitu Andi Muliyono, Hamsing, Firman, Ramsah, dan Nadia. Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono, juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap para pejabat yang dianggap tidak serius menjaring aspirasi masyarakat.

“Namanya reses itu menjaring aspirasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Yang terjadi semua serba dibatasi,” ungkap Andi. Ia menambahkan bahwa DPRD Nunukan merasa kesulitan memberikan penjelasan logis kepada masyarakat Sebatik terkait pengoperasian PLBN.

DPRD Nunukan juga mengaku telah mengajukan persoalan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP), namun belum mendapat tanggapan. “Masyarakat butuh penjelasan apakah pemerintah pusat sudah melakukan lobi-lobi dengan Malaysia. Ini kan tidak ada penjelasan apapun sampai hari ini,” imbuhnya.

PLBN Sebatik dibangun sejak tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 248 miliar. Tujuan pembangunannya adalah untuk menjadi motor penggerak perekonomian kawasan perbatasan serta memperkuat pengawasan dan keamanan negara. Namun, hingga kini, harapan tersebut belum terwujud. (bed)