Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 80 Kasus Narkoba dan 25,5 Ton Pupuk Ilegal Periode Januari-Oktober 2025
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali memusnahkan barang bukti kejahatan pidana periode Januari hingga Oktober 2025, bersama Forkopimda dan Pemkab Nunukan di halaman kantor Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).
Kajari Nunukan Burhanuddin mengatakan, barang bukti berasal dari berbagai kasus, antara lain 80 kasus narkoba dengan berat 55,165 gram, 510 sak pupuk ilegal seberat 25,5 ton, dan 18 kasus ekonomi keuangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda-beda, narkoba dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan, pupuk ilegal secara simbolis dikubur 4 karung dan sisanya akan dimusnahkan di TPA.
Burhanuddin mengungkapkan, kasus di Nunukan masih didominasi narkotika (75 persen), sehingga jaksa akan memberikan tuntutan maksimal sebagai efek jera.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak membeli pupuk dari Malaysia secara ilegal, dan menegaskan penindakan terhadap penyelundupan baju bekas impor akan tetap tegak.
“Pemusnahan ini bukti jaksa menjaga kepercayaan publik dengan transparansi. Kejari berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat,” tegasnya. (bed)