Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama Desak Ganti Rugi Korban Speedboat Tuntaskan Pekan Ini

NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mendesak agar proses penyelesaian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan speedboat di perairan depan Dermaga Tradisional Haji Putri segera dituntaskan tanpa penundaan.

Pernyataan ini muncul menyusul keluhan keluarga korban yang mengaku telah menunggu selama empat bulan.

Kecelakaan terjadi pada Senin (28/7/2025) silam, melibatkan speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan sebuah speedboat penumpang, yang menewaskan seorang motoris. Keluarga korban menuntut ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah disetujui dalam proses mediasi.

Setelah mendampingi keluarga korban, Andre menegaskan bahwa pihak pemilik speedboat dari Tarakan wajib memenuhi kesepakatan tersebut. Ia menyoroti adanya upaya mengulur waktu dan meminta proses pembayaran tidak boleh ditunda lagi.

“Saya minta dalam pertemuan terakhir kapanpun itu, harus dibayar. Jangan diulur-ulur, ini sudah empat bulan. Penyidik juga harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang mereka mediasikan,” ujar Andre ketika diwawancarai pada Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, nilai ganti rugi yang dibahas sebelumnya mencapai Rp100 juta. Namun, Andre melihat kejanggalan ketika pihak penyidik meminta agar nominal tersebut tidak dicantumkan secara tertulis.

“Ini maksudnya apa? Saya mau yang Rp100 juta itu tuntas minggu ini, tidak ada cerita lagi. Kalau tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab tentang keamanan mereka,” tegasnya.

Andre menekankan bahwa keluarga korban hanya meminta agar janji yang disepakati dijalankan. Oleh karena itu, ia meminta penyidik dan pihak terkait untuk menunjukkan komitmen, bukan saling melempar tanggung jawab. DPRD Nunukan juga akan mengawal kasus ini hingga pembayaran ganti rugi benar-benar diselesaikan sesuai perjanjian.

“Keluarga korban ini sangat berharap penyelesaian ganti rugi itu segera terealisasi, sehingga tidak memperpanjang beban psikologis dan konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan proses pembayaran,” pungkas Andre. (bed)




Keluarga Korban Kecelakaan Speedboat Tuntut Ganti Rugi, Janji Pihak SB Borneo Ekspress 2 Tetap Menggantung

NUNUKAN – Keluarga korban tewas dalam kecelakaan antara speedboat SB Borneo Ekspress 2 dan speed penumpang di perairan dekat Dermaga Tradisional Haji Putri 4 bulal lalu, tepatnya, Senin (28/7/2025) lalu, kembali mengajukan tuntutan kejelasan tentang realisasi ganti rugi yang dijanjikan.

Proses penyelesaian dianggap menggantung dan tidak ada tindak lanjut dari pihak yang bertanggung jawab, sehingga mereka beramai-ramai mendatangi kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, Kamis (20/11/2025).

Orang tua dari motoris speedboat yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, Emanuel, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, janji ganti rugi yang disampaikan saat proses mediasi sebelumnya tidak pernah diwujudkan.

“Saya minta yang dijanjikan itu direalisasikan, anak saya yang meninggal itu tulang punggung keluarga, piringnya juga sudah hancur, semuanya sudah hancur,” ujarnya kepada wartawan usai mediasi di KSOP Nunukan.

Emanuel menambahkan, setelah mediasi dilakukan, komunikasi dengan pihak perusahaan termasuk pemilik SB Borneo Ekspress yang disebut bernama Suriyono terputus. Teleponnya tidak pernah diangkat, termasuk oleh penyidik yang menangani perkara.

“Sudah berapa kali saya urus sendiri, tidak ada kejelasan. Kami datang baik-baik, tapi tidak ditanggapi. Surat pernyataan ganti rugi pun sudah tidak jelas. Nilai ganti ruginya bahkan diminta dihapus dengan alasan tidak etis, makanya kami datang minta bantuan ke sini, memang kami ini orang yang tidak sekolah, jadi tolonglah jangan dibuat seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pengawasan Barang Berbahaya KSOP Nunukan, Agustinus Bora menyatakan, lembaganya ikut menjadi tempat masyarakat meminta penjelasan, meski secara teknis KSOP bukan pihak yang menangani penyidikan.

Menurut Agus, keluarga korban beberapa kali datang ke kantor KSOP untuk meminta difasilitasi mediasi ulang dengan pihak speedboat SB Borneo.

“Kami diminta segera mengadakan pertemuan antara dua belah pihak. Sebelumnya kami sudah berusaha dan sekali lagi dan dalam waktu dekat kami akan mengusahakan lakukan pertemuan untuk mediasi lagi,” jelas Agus.

Agus mengakui adanya persoalan komunikasi antara seluruh pihak yang terlibat, yang membuat keluarga korban tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus.

“Terus terang kami tidak dilibatkan dalam penyidikan. Soal sudah sidang atau seperti apa, tidak ada informasi yang diteruskan ke kami. Tapi karena keluarga korban datang meminta bantuan, tetap kami layani,” katanya.

“Dan kami juga paham kondisi keluarga. Mereka datang sebagai masyarakat yang ingin didengar. Tugas kami melayani sebisa mungkin,” tambah Agus.

KSOP Nunukan pun memastikan akan memfasilitasi mediasi ulang yang harus disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang sebelumnya ikut mendampingi keluarga korban. (bed)