DPRD Nunukan Ingatkan BPD, Jangan Pasif Kawal Pembangunan Desa

NUNUKAN – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak sekadar menjadi pelengkap pemerintahan desa. Anggota BPD harus aktif menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah  saat menghadiri peresmian dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD Kabupaten Nunukan periode 2026–2034, Senin (2/11/2026 lalu.

Menurut Arpiah, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama sebagai jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah desa. Karena itu, anggota BPD harus memahami tugas serta tanggung jawabnya.

Ia mengingatkan, aspirasi masyarakat tidak boleh hanya didengar, tetapi harus diperjuangkan melalui forum pembahasan bersama pemerintah desa agar dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan.

“Anggota BPD harus memahami tugas dan tanggung jawabnya. Mereka merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga aspirasi masyarakat harus benar-benar diperjuangkan dan disampaikan dalam forum pembahasan bersama pemerintah desa,” ujarnya.

Arpiah juga menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah antara BPD dengan pemerintah desa. Meski menjadi mitra pemerintah desa, BPD tetap harus menjalankan perannya dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Menurutnya, anggota BPD harus hadir di tengah warga, mendengarkan persoalan yang dihadapi, kemudian memastikan kebutuhan tersebut dibawa dalam pembahasan pembangunan desa.

“Anggota BPD harus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan kebutuhan warga, kemudian mengawal aspirasi tersebut agar dapat dibahas bersama pemerintah desa. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Selain memperjuangkan aspirasi, Arpiah meminta anggota BPD menjaga integritas dan menjalankan tugas secara terbuka serta bertanggung jawab.

Pengucapan sumpah/janji kali ini mencakup anggota BPD dari tujuh kecamatan, yakni Nunukan, Sebatik, Sebatik Utara, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sei Menggaris.

Dengan masa jabatan 2026–2034, Arpiah berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah secara konsisten dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa masing-masing. (adv)




Sosper Perda Antinarkoba di Sebatik, Warga Keluhkan Rehabilitasi hingga Dugaan Pungutan

NUNUKAN – Persoalan penanganan narkoba di Sebatik tak hanya berkutat pada upaya penindakan. Dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 di Desa Setabu, Jumat (6/11/2026), warga justru mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari sulitnya membiayai rehabilitasi pengguna narkoba hingga dugaan praktik pembayaran untuk lepas dari tahanan.

Keluhan tersebut disampaikan warga saat sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar anggota DPRD Nunukan Dapil Sebatik, H. Andi Yakub, S.Kep., Ners, di RT 08 Desa Setabu, Kecamatan Sebatik.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah keterbatasan biaya rehabilitasi bagi keluarga kurang mampu yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba. Warga mempertanyakan bagaimana akses pemulihan dapat dijangkau masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Selain itu, warga juga menyoroti efektivitas pembinaan terhadap warga binaan kasus narkoba di lembaga pemasyarakatan. Sebab, muncul pertanyaan mengapa sebagian orang yang telah menjalani hukuman justru kembali menyalahgunakan narkoba setelah bebas, bahkan dengan kondisi yang dinilai lebih parah.

Tak berhenti di situ, forum tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai dugaan praktik pembayaran agar seseorang bisa lepas dari tahanan aparat penegak hukum.

Berbagai persoalan itu menjadi catatan dalam sosialisasi yang semula bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Andi Yakub memastikan seluruh masukan warga akan diteruskan kepada pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penanganan persoalan narkoba.

Menurut dia, Perda Nomor 3 Tahun 2021 harus menjadi landasan bersama dalam membangun lingkungan yang terlindungi dari ancaman narkoba. Upaya tersebut tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

“Substansi dari Sosper ini menekankan pada aspek pencegahan dan penanggulangan, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Yakub.

Ia juga menjelaskan, mekanisme penanganan apabila ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Warga diarahkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Sementara bagi korban penyalahgunaan yang membutuhkan penanganan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan puskesmas maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yakub menegaskan, keberhasilan penerapan Perda tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi. Hal terpenting adalah terbentuknya sistem pencegahan dan penanggulangan yang benar-benar berjalan di tengah masyarakat. “Perda tidak cukup sebatas dipahami, tapi harus diterapkan secara luas ke lingkup masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemahaman masyarakat terhadap regulasi tersebut dapat mendorong keterlibatan aktif warga dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (adv)




Dokumen Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Publik, Warga Sebatik Diingatkan Tertib Adminduk

NUNUKAN – Kelengkapan dokumen kependudukan tidak sekadar menjadi urusan administrasi, tetapi juga menentukan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik. Mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan membutuhkan identitas kependudukan yang valid.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diinisiasi Anggota DPRD Nunukan, H. Firman H. Latif, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (4/11/2026) malam.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Jalan Bhayangkara RT 11 itu, masyarakat diingatkan agar memastikan dokumen kependudukan mereka lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah mengatakan, administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut merupakan identitas sekaligus dasar perlindungan hak masyarakat sebagai warga negara.

Karena itu, setiap perubahan data kependudukan perlu segera dilaporkan. Mulai dari kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan alamat hingga perpindahan penduduk.

Menurutnya, pembaruan data penting agar informasi kependudukan tetap akurat dan tidak menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah.

Dia juga menegaskan, pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta memanfaatkan mekanisme pelayanan resmi dan tidak menggunakan jalur yang berpotensi menimbulkan pungutan.

Sementara itu, materi sosialisasi disampaikan Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Sebatik Timur, Muhammad Alatas.

Dia menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, jenis dokumen kependudukan, serta kewajiban melaporkan setiap perubahan data.

Peran pemerintah desa juga menjadi perhatian. Pemerintah desa diharapkan lebih aktif membantu pendataan penduduk sekaligus mendorong masyarakat tertib mengurus dokumen kependudukan.

Firman menginisiasi kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi administrasi kependudukan.

Camat Sebatik Timur berharap sosialisasi tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi dilanjutkan dengan langkah nyata melalui kerja sama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan identitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara. Mari kita jadikan tertib administrasi kependudukan sebagai tanggung jawab bersama,” pesannya. (adv)