DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Tarakan Jadi Rujukan

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Literasi dan Perbukuan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Pansus IV Hj. Siti Laela bersama Supaad Hadianto SE dan Muhammad Hatta ST. Rombongan diterima langsung jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan.

Dalam pertemuan itu, Pansus IV melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan, program, hingga implementasi pengembangan literasi dan perbukuan. Kota Tarakan dinilai memiliki sejumlah inovasi yang bisa menjadi rujukan, terutama dalam meningkatkan minat baca masyarakat dan pengelolaan perpustakaan yang adaptif

Hj. Siti Laela mengatakan, Ranperda Literasi dan Perbukuan memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltara. Karena itu, penyusunannya harus berbasis data dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin menggali langsung strategi pemerintah kota dalam meningkatkan minat baca, pengelolaan perpustakaan, serta dukungan terhadap ekosistem perbukuan. Ini menjadi bahan penting agar Ranperda yang disusun benar-benar aplikatif dan implementatif,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan memaparkan sejumlah program unggulan, seperti perpustakaan berbasis inklusi sosial, layanan perpustakaan keliling, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas literasi.

Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, akses wilayah yang belum merata, hingga kebutuhan penambahan koleksi buku yang relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda Literasi dan Perbukuan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong minat baca, memperkuat industri perbukuan lokal, serta memperluas akses literasi di seluruh wilayah Kaltara. (adv)




Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda UMKM

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, S.Pi., MM, didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, serta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.

Kehadiran mereka disambut langsung Sekretaris Disperindagkop Kalimantan Timur bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sinkronisasi dinilai penting agar aturan yang dibentuk tidak hanya adaptif, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia juga menegaskan perlunya revisi sejumlah peraturan daerah yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin strategis yang dibahas yakni usulan pencantuman terminologi

“Usaha Mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah itu diharapkan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan, khususnya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran memadai, Pansus II optimistis Ranperda tersebut akan menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara. (adv)




DPRD Kaltara Belajar ke Kaltim, Kejar Perda UMKM dan CSR


SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/4/2026), guna mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, sekaligus membahas inisiatif regulasi Corporate Social Responsibility (CSR).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, bersama anggota Pansus II yakni Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi tenaga ahli komisi.

Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, beserta jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.

Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara menggali pengalaman Kaltim dalam menyusun regulasi yang berpihak pada sektor ekonomi kerakyatan, khususnya koperasi dan UMKM. Kaltim dinilai memiliki kebijakan yang cukup maju dalam pembinaan pelaku usaha kecil dan menengah.

Selain itu, isu CSR juga menjadi sorotan penting. DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah selama ini masih belum maksimal karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal. Selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya. Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujar Achmad Djufrie.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim membagikan pengalaman terkait tantangan pembentukan perda, mulai dari pentingnya kajian akademik yang matang hingga proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Meski demikian, kedua pihak berharap regulasi yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat segera disahkan dan diterapkan.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu mempercepat pembahasan Ranperda UMKM di Kalimantan Utara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan. (adv)




Serap Aspirasi Warga Bambangan, Rismanto Siap Kawal Pembangunan Sebatik Barat

SEBATIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, ST., MT., MPSDA, melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (dapil) di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Sabtu (25/4/2026).
<span;>Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda rutin anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah konstituennya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat bersama warga, Rismanto mendengarkan berbagai keluhan dan usulan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, hingga dukungan terhadap sektor ekonomi warga.

Sejumlah masyarakat berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan desa, akses air bersih, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, isu pemberdayaan ekonomi lokal juga menjadi sorotan, terutama bagi petani dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat berkembang.

Rismanto menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan di tingkat provinsi.

“Kunjungan dapil ini menjadi momen penting bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi yang masuk akan kami catat dan perjuangkan dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara konstruktif, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

Kegiatan kunjungan dapil tersebut diakhiri dengan peninjauan singkat di sejumlah titik di Desa Bambangan yang menjadi prioritas usulan warga.

Diharapkan, hasil kunjungan ini dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sebatik Barat. (adv)




Pansus DPRD Kaltara Uji Validitas LKPj Gubernur 2025, OPD Dipanggil Klarifikasi Data

TARAKAN – Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat konfirmasi dan klarifikasi data hasil monitoring bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis, (23/4/2026) hingga Jumat (24/04/2026), di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, SH, didampingi Sekretaris Pansus Herman, S.Pi., serta dihadiri anggota Pansus, yakni Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Alimuddin, ST., H. Hamka M, S.I.P., MH., dan H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari monitoring lapangan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Tim Pansus. Dalam forum tersebut, berbagai OPD hadir secara bergantian untuk memaparkan capaian program sekaligus memberikan klarifikasi atas data yang telah disampaikan dalam LKPj.

Beberapa OPD yang hadir pada hari pertama di antaranya RSUD dr. H. Jusuf SK, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pertanian, serta Dinas Perhubungan.

Sementara pada hari kedua, rapat dilanjutkan dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian menegaskan, rapat ini menjadi tahap krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil di lapangan.

“Rapat konfirmasi dan klarifikasi ini penting untuk menguji validitas data. Kami ingin memastikan bahwa seluruh program pemerintah benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus Herman menekankan pentingnya kelengkapan dan akurasi data dari masing-masing OPD sebagai dasar penyusunan rekomendasi.

“Kami mendorong seluruh OPD menyampaikan data secara komprehensif. Dari sinilah akan lahir rekomendasi yang tepat sasaran dan konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan,” ujarnya.

Fokus utama pembahasan dalam rapat ini adalah validasi data hasil monitoring Pansus LKPj Tahun 2025, guna memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah telah berjalan sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan.

Melalui pembahasan yang mendalam dan berbasis data, Pansus LKPj menargetkan penyusunan rekomendasi strategis yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai lembaga pengawas yang aktif dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Utara. (adv)




Ranperda Penghargaan Daerah Kaltara Tuntas Dibahas, Siap Masuk Tahap Harmonisasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/04/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus I, H. Hamka, S.IP., MH., didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, S.Pi., serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Ketua Pansus I, Hamka, menyampaikan bahwa Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut dirancang sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.

Sementara itu, Sekretaris Pansus I, Herman menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya kita akan masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelasnya.

Dalam draf yang telah disusun, penghargaan daerah akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut meliputi tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan dedikasi tinggi.

Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Ranperda ini juga mengatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait penerima penghargaan.

Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat. Setelah melalui tahapan fasilitasi dan penyempurnaan di tingkat pusat, Ranperda tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat mendorong motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun dan memajukan Bumi Benuanta. (adv)




DPRD Kaltara Kebut Ranperda Pengelolaan Air Sungai Kayan, Fokus Perlindungan dan Kepastian Usaha

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan. Pembahasan dipimpin Aluh Berlian, SE., M.Si., didampingi Ketua Pansus Arming, SH., serta dihadiri anggota pansus Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pansus memfokuskan pembahasan secara mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Aluh Berlian menegaskan, Ranperda ini memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.

“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Sejumlah poin krusial turut dibahas, mulai dari mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Tim pakar juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, draf akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara. (adv)




RTRWP Kaltara Tersendat, DPRD Ungkap 5 Isu Krusial yang Harus Segera Dituntaskan

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum dapat masuk ke tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.

Hal ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah OPD terkait yang digelar, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, S.Pi., MM., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, ST., serta anggota Pansus lainnya.

Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat dibahas di tingkat pusat.

“Masih ada lima isu utama yang harus dituntaskan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta PSN Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Lemansyah, memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan.

Ia menyebut KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbarui serta diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penyelesaian IPPR serta pengawalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.

Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menilai proses penyusunan RTRWP bukanlah perkara sederhana. Menurutnya, berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, harus dipertimbangkan secara matang.

“Ini bukan persoalan yang mudah, karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ungkapnya.

Ia pun mendorong pemerintah provinsi agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada sehingga RTRWP dapat segera difinalisasi.

“Kita ingin RTRWP ini segera rampung agar menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (adv)




Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perbukuan, Dorong Penguatan Budaya Literasi

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, Rabu (22/4), di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus lainnya yakni Listiani, Supaad Hadianto, SE, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, serta M. Hatta. Turut hadir pula tim pakar dari berbagai instansi terkait, di antaranya Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Dalam pembahasan awal, Pansus IV menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Raperda tersebut. Biro Hukum mengusulkan penambahan landasan yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 guna memperkuat substansi regulasi. Selain itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dinilai harus tercermin secara utuh dalam naskah Raperda.

Sejumlah masukan teknis juga mengemuka dalam rapat, mulai dari penghapusan definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan, pembahasan Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi semata, tetapi juga pada dampaknya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltara.

“Raperda ini kami dorong menjadi payung hukum yang kuat dan implementatif, tidak hanya mengatur perbukuan, tetapi juga mampu mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Karena itu, setiap pasal harus disusun secara cermat, sinkron dengan aturan di atasnya, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Rapat juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, khususnya terkait definisi istilah dalam batang tubuh Raperda agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi.

Sebagai hasil sementara, Pansus IV sepakat untuk melanjutkan pembahasan dari judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum.

Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara. (adv)




Pansus LKPj DPRD Kaltara Tinjau Proyek 2025 di Malinau, Soroti Fasilitas Sekolah dan Infrastruktur

MALINAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, Pdt. Robenson Tadem, melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Malinau.

Kunjungan tersebut difokuskan pada evaluasi hasil pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Salah satu lokasi yang ditinjau adalah SMA Negeri 1 Malinau. Dalam peninjauan itu, Pdt. Robenson menemukan masih adanya sarana dan prasarana yang perlu mendapat perhatian lebih guna menunjang optimalisasi kegiatan belajar mengajar. Selain itu, kondisi bangunan sekolah juga dinilai perlu ditingkatkan demi kenyamanan lingkungan pendidikan.

“Harapannya, Dinas Pendidikan dapat memberikan perhatian lebih, termasuk mempertimbangkan peningkatan maupun pembangunan gedung yang lebih representatif sebagai sarana belajar mengajar,” ujarnya.

Peninjauan juga dilanjutkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Malinau. Di lokasi ini, ia menyoroti fasilitas selasar atau pelindung panas di area tengah sekolah yang dinilai belum optimal dan perlu peningkatan agar dapat memberikan kenyamanan bagi para siswa.

Tak hanya sektor pendidikan, Pdt. Robenson Tadem juga meninjau sejumlah pembangunan infrastruktur di wilayah Malinau. Beberapa di antaranya yakni proyek jalan tembus Gang Ambo dan Gang Tenguyun, serta pembangunan drainase di Gang Lunuk.

Menurutnya, monitoring ini penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Pansus LKPJ DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025. Melalui peninjauan tersebut, diharapkan kualitas pembangunan di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Malinau, dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. (adv)