Akbar Ali Sosialisasikan RPJPD Kaltara 2025–2045 di Kampung Jawa Nunukan

NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045, Senin (16/3/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, dan dihadiri sejumlah masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait arah pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam kesempatan itu, Akbar Ali menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan RPJPD 2025–2045 sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan, maju, dan makmur.

“RPJPD ini memuat visi, misi, sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merancang program pembangunan jangka panjang,” ujar Akbar Ali di hadapan masyarakat.

Ia menambahkan, RPJPD Kalimantan Utara 2025–2045 memiliki sejumlah poin penting yang menjadi arah pembangunan daerah ke depan. Salah satunya adalah menjadikan dokumen ini sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan berbagai potensi daerah, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan.

Selain itu, tema pembangunan yang diusung dalam RPJPD tersebut adalah “Sinergi untuk Mewujudkan Kalimantan Utara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Dalam pelaksanaannya, fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.

Menurut Akbar Ali, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah serta turut berperan aktif dalam mendukung berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.

“Dokumen RPJPD ini menjadi acuan utama bagi visi pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (adv)




Buka Puasa Bersama ORADO, Ladullah Apresiasi Sukses Kejurcab Domino Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, menggelar buka puasa bersama dengan pengurus Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kabupaten Nunukan, Senin (16/3/2026), di salah satu kafe di Kecamatan Nunukan.

Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Turnamen Domino Seleksi Kejuaraan Cabang (Kejurcab) I ORADO Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Ladullah menyampaikan apresiasi kepada panitia dan pengurus ORADO Nunukan atas terselenggaranya Kejurcab I yang berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Maret 2026 di Gedung Paras Perbatasan.

Menurutnya, pelaksanaan turnamen tersebut berjalan dengan baik dan menunjukkan kesiapan ORADO Nunukan dalam menggelar event olahraga domino berskala lebih besar.

“Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan menunjukkan kesiapan ORADO Nunukan dalam menggelar event olahraga domino berskala lebih besar,” ujarnya.

Ia menuturkan, keberhasilan pelaksanaan Kejurcab ini juga mendapat perhatian dari pengurus ORADO Provinsi Kalimantan Utara. Bahkan, ORADO Nunukan dinilai memiliki pengalaman dan kesiapan untuk menjadi tuan rumah Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Kalimantan Utara.

“Kita tentu mengapresiasi kerja keras panitia dan pengurus ORADO Nunukan. Kegiatan ini berjalan lancar dan meriah,” kata Ladullah.

Ia menjelaskan, Kejurcab I ORADO Nunukan diikuti sebanyak 80 tim dari berbagai wilayah di Kabupaten Nunukan. Setiap tim terdiri dari tiga orang yang bertanding secara sportif untuk memperebutkan tiket mewakili Kabupaten Nunukan pada ajang Kejurprov Kaltara.

Lebih lanjut, Ladullah juga memberikan motivasi kepada para atlet yang berhasil meraih juara pertama, kedua, dan ketiga agar terus meningkatkan intensitas latihan sebagai persiapan menghadapi Kejurprov Kaltara yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026 mendatang.

Pada Kejurprov tersebut nantinya akan dipertandingkan dua kategori, yakni kategori pelajar dan kategori umum.

Ia pun optimistis para atlet domino dari Nunukan mampu meraih prestasi terbaik pada Kejurprov Kaltara. Bahkan, diharapkan dapat melangkah lebih jauh untuk mewakili Kalimantan Utara pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) yang rencananya digelar di Jakarta.

“Dengan semangat dan latihan yang maksimal, kita optimistis atlet domino Nunukan bisa meraih prestasi dan membawa nama baik daerah hingga ke tingkat nasional,” pungkasnya. (adv)




DPRD Kaltara Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah, Ladullah: Apresiasi untuk Tokoh dan Masyarakat Berjasa

NUNUKAN – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Menurutnya, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, mulai dari pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), hingga lembaga dan organisasi yang dinilai berjasa bagi daerah.

“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” ujar Ladullah di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menjelaskan, untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Dewan ini akan dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan anggota sebanyak lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat atau bentuk simbolis lainnya, tetapi juga dapat berupa penghargaan materi. Besaran penghargaan tersebut akan disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Karena regulasi tersebut masih dalam tahap sosialisasi rancangan peraturan daerah, Ladullah menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sangat diperlukan untuk menyempurnakan isi Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan juga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (adv)




Anggota DPRD Kaltara Muhammad Nasir Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan Saat Mudik Lebaran

TANJUNG SELOR – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir S Pi mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan, khususnya bagi warga yang menggunakan transportasi laut.

Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen mudik Lebaran, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keselamatan saat melakukan perjalanan, terutama yang menggunakan transportasi laut.

Sebagai daerah yang memiliki banyak wilayah pesisir dan kepulauan, aktivitas mudik masyarakat Kalimantan Utara sebagian besar bergantung pada moda transportasi laut. Kondisi tersebut menurut Nasir harus diimbangi dengan kesadaran tinggi terhadap aspek keselamatan.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan memaksakan diri naik kapal yang sudah melebihi kapasitas, pastikan kapal yang digunakan memiliki izin resmi dan memenuhi standar keselamatan,” ujar Nasir.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara tersebut menuturkan, mudik merupakan tradisi yang sangat berarti bagi masyarakat karena menjadi momen untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman. Namun kebahagiaan tersebut harus tetap disertai dengan kedisiplinan serta kepedulian terhadap keselamatan selama perjalanan.

“Kita ingin seluruh masyarakat bisa sampai di kampung halaman dengan selamat dan kembali ke tempat aktivitas masing-masing juga dalam keadaan aman,” tambahnya.

Selain mengingatkan soal keselamatan perjalanan, Nasir juga mengajak masyarakat menjadikan Hari Raya Idul Fitri sebagai momentum untuk mempererat persaudaraan serta menjaga kerukunan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Idul Fitri adalah hari kemenangan setelah sebulan beribadah di bulan Ramadhan. Mari kita rayakan dengan penuh kesyukuran, menjaga ketertiban, serta memperkuat nilai persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nasir juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Kayan 2026, mulai dari TNI, Polri, petugas perhubungan, tenaga kesehatan, hingga seluruh unsur yang bertugas menjaga keamanan selama arus mudik dan perayaan Lebaran.

“Kita patut memberikan penghargaan kepada para petugas yang tetap menjalankan tugas ketika banyak orang berkumpul dengan keluarga. Pengabdian mereka sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” katanya.

Nasir berharap sinergi antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana Lebaran yang aman, tertib, serta penuh keberkahan di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

“Dengan kebersamaan dan kesadaran kita semua, insyaAllah Idul Fitri tahun ini dapat kita rayakan dengan penuh kedamaian, keselamatan, dan kebahagiaan,” tutupnya. (adv)




DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Nunukan

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara, H. Ladullah, S.H.I., mendorong pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Nunukan guna meningkatkan kualitas layanan administrasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.

Hal tersebut disampaikan Ladullah saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang digelar Jumat (13/3/2026) malam di kawasan Paras Perbatasan Nunukan.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, keberadaan Mall Pelayanan Publik dinilai mampu menghadirkan sistem layanan pemerintahan yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Ke depan Kabupaten Nunukan perlu memiliki Mall Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan, perizinan usaha, hingga berbagai layanan administrasi lainnya dalam satu tempat,” ujar H. Ladullah.

Ia menjelaskan, konsep pelayanan terpadu dalam satu lokasi akan mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Dengan sistem tersebut, warga tidak lagi harus berpindah-pindah kantor untuk mengurus berbagai dokumen pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Ladullah juga memaparkan substansi Perda Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya terkait sistem pelayanan terpadu di daerah.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menghadirkan penyesuaian mekanisme pelayanan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola layanan perizinan dan administrasi publik. Dengan dasar hukum tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih tertata, transparan, dan memberikan kepastian proses administrasi,” jelasnya.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuka peluang pengembangan sistem layanan publik yang lebih modern di daerah.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kawasan Paras Perbatasan Nunukan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta warga setempat. Dalam dialog yang berlangsung, peserta terlihat antusias menyampaikan pandangan mengenai pelayanan administrasi pemerintahan di wilayah perbatasan.

Sejumlah warga mengungkapkan kebutuhan akan sistem pelayanan administrasi yang lebih mudah diakses, mengingat posisi geografis Nunukan sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

Menurut mereka, keberadaan pusat pelayanan terpadu seperti Mall Pelayanan Publik akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Melalui kegiatan tersebut, H. Ladullah berharap masyarakat semakin memahami regulasi terkait pelayanan terpadu. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Nunukan agar segera mempertimbangkan pembangunan Mall Pelayanan Publik sebagai sarana pelayanan administrasi modern bagi masyarakat di wilayah perbatasan. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda Perizinan Sumber Daya Air di WS Kayan

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat persamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai (WS) Kayan.

Rapat ini dilakukan untuk menyelaraskan substansi serta memperkuat regulasi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

Menurutnya, pembahasan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Rapat kemarin penting agar substansi Raperda benar-benar selaras dan mampu menghadirkan tata kelola perizinan sumber daya air yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan, khususnya di wilayah Sungai Kayan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui forum ini, Pansus III berupaya memastikan adanya kesamaan persepsi antarinstansi terkait, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Arming menegaskan pihaknya berkomitmen terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.

Ia berharap setelah disahkan nanti, Raperda tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” pungkasnya. (adv)




Perda Perkebunan Berkelanjutan Dinilai Mendesak, DPRD Kaltara Soroti Konflik Lahan dan Kewajiban Plasma

TANJUNG SELOR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

Hal ini menyusul masih maraknya konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat yang kerap dipicu persoalan perizinan, lahan Hak Guna Usaha (HGU), hingga kewajiban plasma perusahaan.

Menurut Nasir, sejumlah konflik agraria di daerah kerap bermula dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal.

Ia menjelaskan, selama ini izin usaha perkebunan dari pemerintah pusat sering kali terbit lebih dahulu sebelum ada sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat di tingkat bawah.

Padahal, kata dia, idealnya proses musyawarah dengan masyarakat dilakukan terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti praktik klaim sepihak terhadap lahan yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa dilakukan pengecekan faktual di lapangan. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap memicu gesekan antara perusahaan dengan warga setempat.

Selain persoalan perizinan, Nasir menilai hingga kini belum ada mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tidak kunjung menemukan titik penyelesaian.

Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan memuat pasal mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.

Menurutnya, keberadaan tim tersebut penting agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki dasar hukum yang jelas untuk turun tangan ketika konflik di daerah tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.

Nasir juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar, khususnya terkait pembangunan kebun plasma.

“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” tegasnya. (adv)




Pansus III DPRD Kaltara Soroti Raperda Pemberdayaan Desa, Rismanto Minta Aturan Lebih Konkret Atasi Konflik dan Ketimpangan Pembangunan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat intensif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah draf aturan disoroti karena dinilai masih terlalu umum dan belum sepenuhnya menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa di wilayah perbatasan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara Rismanto menegaskan, Perda tentang pemberdayaan masyarakat desa harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, terutama di daerah yang memiliki jumlah desa cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah dalam satu desa yang sering kali dipengaruhi dinamika politik lokal.

Ia mencontohkan situasi yang kerap terjadi setelah pemilihan kepala desa, di mana wilayah yang tidak mendukung kepala desa terkadang tidak mendapat perhatian pembangunan secara merata.

“Misalnya dalam satu desa ada beberapa RT, ketika pemilihan kepala desa ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang terjadi, wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” kata Rismanto.

Politisi Partai NasDem tersebut juga mengingatkan potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila regulasi terkait pemberdayaan masyarakat tidak diatur secara jelas dan tegas.

Selain itu, Rismanto mengungkapkan bahwa berbagai persoalan di desa juga banyak disampaikan masyarakat saat kegiatan reses anggota DPRD. Persoalan tersebut antara lain konflik lahan, sengketa dengan perusahaan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah desa.

“Kami melalui reses mendengar langsung aspirasi masyarakat. Saya harap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah bisa masuk dalam aturan ini. Jangan hanya menggunakan kata-kata yang terlalu umum,” tegasnya.

Rismanto menilai, jika substansi Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Utara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak akan memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda yang dihasilkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum kerap menghadapi kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis di lapangan.

Ia menyebutkan, masukan dari DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda agar lebih relevan dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat desa di Kalimantan Utara.

“Masukan dari DPRD tentu sangat penting agar substansi Raperda ini dapat disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat desa, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif,” ujar Aditia. (adv)




Pertamina Tegaskan Stok BBM Nunukan Aman, DPRD Kaltara Desak Distribusi Lebih Cepat

TARAKAN – Kepastian pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk Kabupaten Nunukan akhirnya mendapat penegasan dari Pertamina. Di tengah keluhan masyarakat terkait keterlambatan distribusi, Pertamina memastikan stok BBM dalam kondisi aman dan mencukupi, sekaligus menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat sistem distribusi di wilayah perbatasan tersebut.

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSDA, menekankan pentingnya ketepatan waktu pengiriman BBM ke Nunukan. Menurutnya, keberadaan BBM sangat vital bagi pergerakan ekonomi masyarakat.

“Pertamina ini nyawa bagi roda penggerak ekonomi. Keberadaan BBM sangat dibutuhkan. Sepuluh kali pengiriman berhasil, tapi jika satu kali saja terlambat, masyarakat akan teriak karena semua aktivitasnya terhenti. Jadi tolong terkait kuota atau keterlambatan order maupun pengiriman ke masyarakat kami di Nunukan supaya lebih diperhatikan,” tegas Rismanto.

Menanggapi hal tersebut, Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel Pertamina, Muhammad Naufal Atiya menjelaskan, secara prinsip stok BBM di Nunukan dalam kondisi stabil dan cukup untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

“Terkait kondisi stok di Nunukan, saat ini posisinya aman dan mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat sehari-hari,” ujar Naufal.

Ia mengakui jika persepsi kelangkaan kerap muncul akibat faktor eksternal yang memengaruhi jadwal distribusi.

Operasional Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) serta SPBU sangat bergantung pada jadwal kedatangan kapal pengangkut BBM. Cuaca dan kondisi perairan menjadi variabel yang sering memengaruhi waktu sandar kapal di terminal penampungan sebelum BBM disalurkan ke APMS di Nunukan.

“Memang ada faktor eksternal seperti kondisi alam dan jadwal kapal yang terkadang memengaruhi waktu distribusi. Namun kami terus berupaya menjaga agar suplai ke SPBU tetap berjalan sesuai jadwal yang direncanakan,” jelasnya.

Terkait ketersediaan Bio Solar, Pertamina memastikan distribusinya telah berjalan dan tersedia di APMS yang memiliki izin serta fasilitas penampungan sesuai regulasi. Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga diperketat agar tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Untuk Bio Solar sendiri sudah masuk dan tersedia di APMS yang ada di Nunukan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tambah Naufal.

Sebagai langkah strategis ke depan, Pertamina berencana memperkuat infrastruktur penampungan dan meningkatkan kapasitas distribusi guna mengantisipasi lonjakan permintaan. Evaluasi terhadap jam operasional SPBU juga menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan agar akses masyarakat terhadap BBM lebih luas dan terjamin.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan melakukan evaluasi terhadap mitra SPBU agar distribusi BBM ke depan semakin lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.

Sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci agar distribusi energi di wilayah perbatasan seperti Nunukan dapat berjalan lebih optimal, stabil, dan berkelanjutan. (adv)




Distribusi BBM Nunukan Disorot, Rismanto Pertanyakan Skema Pengiriman Pertamina

TARAKAN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan keluhan mendalam terkait kondisi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Nunukan yang dinilai tidak stabil.

Sorotan tersebut disampaikannya dalam pertemuan bersama pihak Fuel Terminal Pertamina Tarakan, Rabu (4/3/2026).

Dalam pertemuan itu, Rismanto mengungkapkan keresahan masyarakat perbatasan yang kerap menghadapi situasi sulit akibat stok BBM yang mendadak kosong pada periode tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab pada waktu-waktu tertentu pasokan terlihat lancar, namun tiba-tiba berubah menjadi kelangkaan yang berdampak luas terhadap aktivitas warga.

“Kami mempertanyakan terkait skema pengiriman di Nunukan, karena terkadang stoknya sangat baik dan lancar, namun kenapa dalam kondisi tertentu terjadi beberapa kali keterlambatan, apa penyebabnya supaya saya bisa jelaskan kepada konstituen kami di Nunukan,” ujar Rismanto.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, kejelasan mengenai pola distribusi dan penyebab keterlambatan sangat dinantikan masyarakat. Ia menilai, kepastian pasokan BBM sangat krusial mengingat tingginya ketergantungan masyarakat kepulauan dan wilayah perbatasan terhadap bahan bakar untuk menggerakkan roda perekonomian lokal.

Rismanto mengibaratkan persoalan BBM sama pentingnya dengan pasokan listrik. Gangguan distribusi, meskipun hanya terjadi dalam hitungan hari, tetap berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggantungkan pekerjaan pada kendaraan operasional.

“Masalah BBM ini menyangkut sama halnya dengan PLN, ini menyangkut nyawa dari perputaran ekonomi masyarakat. Meskipun mati atau kosong hanya beberapa hari saja, tetap saja itu sangat berdampak bagi warga di sana,” tegasnya.

Ia juga mengaku kerap menerima laporan dari konstituen terkait antrean panjang hingga kekosongan stok yang terjadi secara tiba-tiba tanpa penjelasan memadai. Kondisi ini, menurutnya, menuntut adanya transparansi dari pihak penyalur, terutama terkait jadwal pengiriman dan kapasitas angkut yang dialokasikan untuk Nunukan setiap bulan.

Komisi III DPRD Kaltara pun mendorong adanya perbaikan sistemik agar distribusi BBM ke Nunukan tidak lagi mengalami pasang surut yang drastis. Rismanto berharap ke depan terjalin koordinasi yang lebih intensif antara Pertamina, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif untuk memantau arus distribusi BBM secara berkala.

Dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, persoalan kelangkaan musiman di wilayah perbatasan Kalimantan Utara diharapkan dapat segera teratasi demi menjamin stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (adv)