Rehabilitasi Pengguna Narkoba dalam Tindak Pidana Narkotika

Oleh : Anton Suriyadi Siagian SH MH
(Kepala BNN Nunukan)

Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu pengguna, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat, stabilitas sosial, dan keamanan negara.

Fenomena ini semakin kompleks dengan berkembangnya jenis narkotika baru dan jaringan peredarannya yang semakin masif serta canggih. Oleh karena itu, penanggulangan narkoba tidak boleh hanya berfokus pada aspek hukuman, melainkan harus mengintegrasikan pendekatan yang lebih manusiawi dan komprehensif.

Dalam kerangka penegakan hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan pentingnya sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Hukuman penjara dan denda besar memang diperlukan sebagai efek jera dan alat pencegahan. Namun, pendekatan retributif semata kerap mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama bagi pengguna yang sebenarnya adalah korban ketergantungan.

Praktik hukuman yang hanya menitikberatkan pada penahanan tanpa memberikan ruang untuk rehabilitasi justru berpotensi memperburuk kondisi para pecandu, serta mengabaikan hak mereka atas perlindungan dan pemulihan kesehatan.

Pendekatan yang lebih tepat dan manusiawi menurut kajian adalah pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi tidak saja menjadi kewajiban hukum menurut Undang-Undang, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari perlindungan hak asasi manusia dan upaya pemulihan kemandirian serta produktivitas pengguna.

Dengan rehabilitasi, para pecandu dapat memperoleh kesempatan untuk mengatasi ketergantungan mereka dan kembali berintegrasi dalam masyarakat secara sehat dan aman.

Perlu penegasan bahwa penanganan narkoba bukan sekadar tugas penegak hukum, tetapi harus melibatkan sinergi lintas sektor, termasuk kesehatan, sosial, pendidikan, dan komunitas. Pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba sangat penting mengingat tingginya angka penyalahgunaan di kalangan remaja dan generasi milenial.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan peningkatan signifikan penyalahgunaan di rentang usia 15-35 tahun, yang menandakan perlunya edukasi dini dan penguatan lingkungan yang sehat bagi anak muda.

Selain itu, asesmen terpadu menjadi instrumen penting dalam menentukan penanganan yang paling tepat bagi setiap individu terkait penggunaan narkoba. Melibatkan tenaga medis, psikolog, dan unsur hukum dalam penilaian ini menjamin bahwa keputusan mengenai rehabilitasi atau sanksi pidana dapat diambil berdasarkan kondisi nyata pengguna, bukan sekadar asumsi atau stigma.

Paradigma hukum yang menganggap pengguna sebagai korban dan bukan pelaku kriminal harus terus diperkuat untuk menjaga hak mereka dan membuka akses layanan rehabilitasi yang layak. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pengatur dan penindak, tetapi sebagai pelindung sekaligus fasilitator pemulihan kesehatan masyarakat.

Dengan demikian, penanggulangan narkoba yang ideal adalah yang seimbang antara pendekatan hukuman untuk bandar dan pengedar dengan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna. Hal ini sekaligus mencerminkan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberlanjutan pembangunan nasional yang menempatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.

Pendekatan ini akan lebih efektif jika didukung oleh kebijakan terpadu serta sumber daya yang memadai, termasuk pelatihan bagi tenaga rehabilitasi dan penegak hukum yang peka terhadap aspek kemanusiaan. Penanganan narkoba yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif secara bersinergi akan memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan fokus tunggal pada hukuman pidana.

Singkatnya, narkoba adalah masalah sosial dan kesehatan yang harus ditanggapi dengan kebijakan hukum yang humanis, rehabilitasi yang inklusif, serta pencegahan yang masif. Hanya dengan pendekatan kombinasi seperti ini, Indonesia dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah dan bebas dari jeratan narkotika.